Senin, 20 Januari 2025

Soal Cawe-cawe "Partai Coklat" di PIlkada 2024, MKD Hanya Beri Teguran Tertulis Pada Yulius Setiarto dari F-PDIP

Guruh Ismoyo - Selasa, 03 Desember 2024 18:31 WIB
Soal Cawe-cawe "Partai Coklat" di PIlkada 2024, MKD Hanya Beri Teguran Tertulis Pada Yulius Setiarto dari F-PDIP
CAD
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto
Kitakini.news -Terkait pernyataan yang menyinggung ketidaknetralan aparat Kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dengan sebutan "Partai Coklat", AnggotaKomisi IDPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto hanya diberi sanksi teguran tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh KetuaMKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam musyawarah MKD di Komplek Parlemen, Senayang, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga:

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.

Terhadap putusan MKD ini, disampaikan Nazaruddin, bersifat final dan mengikat sejak putusan dibacakan.

Yulius Setiarto dilaporkan ke MKD oleh Ali Hakim Lubis, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, karena menilai pernyataan itu melanggar kode etik.

Ali mengklaim bahwa laporan ini dilakukan sebagai warga negara biasa, bukan atas nama partai atau institusi tertentu. Namun tetap saja keterlibatan politisi dalam melaporkan sesame anggota legislative, memunculkan spekulasi adanya kepentingan politik.

Terhadap laporan ini, MKD sudah melakukan klarifikasi awal pada 2 Desember 2024, dengan alat bukti berupa video unggahan Yulius Setiarto pada melalui akun tiktok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi di Pilkada 2024.

Terhadap persoalan ini, Yulius mengatakan bahwa di unggahannya pada 25 November 2024 lalu itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1 x 24 jam, untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo yang mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatan aparat kepolisian atau Partai Coklat diPilkada 2024.

"Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung olehMulyono (nama masa kecil Joko Widodo alias Jokowi)," sebut Yulius dalam video yang diunggahnya.

Menurut Yulius, pengerahan apparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yag dapat mengancam keutuhan negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Defisit Anggaran, Ketua DPRD Perkanbaru Malah Minta Jatah Rumah Dinas

Defisit Anggaran, Ketua DPRD Perkanbaru Malah Minta Jatah Rumah Dinas

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Kepala Daerah

DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Kepala Daerah

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KPU Tetapkan Syah Afandin-Tiorita Jadi Pemenang Pilkada Langkat

KPU Tetapkan Syah Afandin-Tiorita Jadi Pemenang Pilkada Langkat

Komentar
Berita Terbaru