DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar, Ini Alasannya
Kitakini.news -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawab Barat. Pemberhentian Ummi Wahyuni ini berdasarkan aduan dari Eep Hidayat, calon Calon legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 1 dari NasDem Dapil Jabar IX, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang mengklain bahwa Ummi diduga terlibat dalam pergeseran suara yang merugikan dirinya sebagai calon anggota DPR RI.
Baca Juga:
Lantas
apa pelanggaran yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni hingga DKPP memberhentikannya
dari jabatan sebagai Ketua KPU Jawa Barat?
Dalam
Salinan putusan DKPP yang diperoleh dari Humas DKPP, pelanggaran etik yang
dilakukan Ketua KPU Jawa Barat itu beranjak dari rekapitulasi perhitunagn suara
yang dilakukan di KPU Jawa Barat pada
19 Maret 2024 lalu di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring,
Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dari hasil perhitungan suara, Ujang Bey,
calon DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5, mendapatkan
27.531 suara pada perhitungan rekapitulasi model D DPR dari Kabupaten Sumedang,
Subang, dan Majalengka. Tetapi pada model D hasil Kabko Provinsi menjadi
31.546, sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan.
Putusan
DKPP menguraikan bahwa suara partai Nasdem pada model D hasil kabupaten/kota (Kabko)
untuk DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 5.859 suara, dengan suara Ujang Bey pada
model D hasil Kabko untuk DPR Kabupaten Sumedang mencapai 10.658 suara.
Kemudian
di Kabupaten Majalengka, suara partai Nasdem pada model D hasil Kabko adalah
1.698, dan suara Ujang Bey mencapai 12.758. Di Kabupaten Subang, suara partai
Nasdem model D hasil Kabko tercatat 12.639, dengan rincian suara Ujang Bey
sebanyak 4.115. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka total suara partai
Nasdem Dapil Jawa Barat IX adalah 20.196 suara, sedangkan suara Ujang Bey
berjumlah 27.531 suara.
Dalam
putusannya, DKPP juga mengungkap adanya pengurangan suara partai Nasdem pada
model D hasil Provinsi, yang awalnya 5.859 suara dari Kabupaten Sumedang
berkurang menjadi 1.844, dan ditemukan ada penambahan suara Ujang Bey dari
4.015 menjadi 14.673, dan penambahan suara Ujang Bey tersebut sesuai dengan
berkurangnya, atau hilangnya suara Partai Nasdem di Kota Sumedang.
Akibatnya,
suara Ujang Bey yang sebelumnya berada di peringkat kedua, kini menjadi berubah
menjadi urutan pertama dengan total suara 31.546.
Hasil
ini tentu berdampak pada pengadu, yakni Eep Hidayat, yang seharusnya menjadi peraih
suara terbanyak dengan perolehan suara 30.743, turun ke peringkat kedua.
Kejadian
ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diduga membiarkan dan
mengamini adanya pergeseran suara Partai Nasdem pada suara Ujang Bey, calon
anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX.