Senin, 20 Januari 2025

DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar, Ini Alasannya

Armansyah - Selasa, 03 Desember 2024 15:56 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar, Ini Alasannya
dok DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian tehadap Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

Kitakini.news -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawab Barat. Pemberhentian Ummi Wahyuni ini berdasarkan aduan dari Eep Hidayat, calon Calon legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 1 dari NasDem Dapil Jabar IX, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang mengklain bahwa Ummi diduga terlibat dalam pergeseran suara yang merugikan dirinya sebagai calon anggota DPR RI.

Baca Juga:

Lantas apa pelanggaran yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni hingga DKPP memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU Jawa Barat?

Dalam Salinan putusan DKPP yang diperoleh dari Humas DKPP, pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Jawa Barat itu beranjak dari rekapitulasi perhitunagn suara yang dilakukan di KPU Jawa Barat pada 19 Maret 2024 lalu di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dari hasil perhitungan suara, Ujang Bey, calon DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5, mendapatkan 27.531 suara pada perhitungan rekapitulasi model D DPR dari Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka. Tetapi pada model D hasil Kabko Provinsi menjadi 31.546, sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan.

Putusan DKPP menguraikan bahwa suara partai Nasdem pada model D hasil kabupaten/kota (Kabko) untuk DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 5.859 suara, dengan suara Ujang Bey pada model D hasil Kabko untuk DPR Kabupaten Sumedang mencapai 10.658 suara.

Kemudian di Kabupaten Majalengka, suara partai Nasdem pada model D hasil Kabko adalah 1.698, dan suara Ujang Bey mencapai 12.758. Di Kabupaten Subang, suara partai Nasdem model D hasil Kabko tercatat 12.639, dengan rincian suara Ujang Bey sebanyak 4.115. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka total suara partai Nasdem Dapil Jawa Barat IX adalah 20.196 suara, sedangkan suara Ujang Bey berjumlah 27.531 suara.

Dalam putusannya, DKPP juga mengungkap adanya pengurangan suara partai Nasdem pada model D hasil Provinsi, yang awalnya 5.859 suara dari Kabupaten Sumedang berkurang menjadi 1.844, dan ditemukan ada penambahan suara Ujang Bey dari 4.015 menjadi 14.673, dan penambahan suara Ujang Bey tersebut sesuai dengan berkurangnya, atau hilangnya suara Partai Nasdem di Kota Sumedang.

Akibatnya, suara Ujang Bey yang sebelumnya berada di peringkat kedua, kini menjadi berubah menjadi urutan pertama dengan total suara 31.546.

Hasil ini tentu berdampak pada pengadu, yakni Eep Hidayat, yang seharusnya menjadi peraih suara terbanyak dengan perolehan suara 30.743, turun ke peringkat kedua.

Kejadian ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diduga membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai Nasdem pada suara Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkat Laoli Desak Perekrutan PPPK di Sumut Transparan

Berkat Laoli Desak Perekrutan PPPK di Sumut Transparan

Ricky Anthony Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Bahorok

Ricky Anthony Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Bahorok

Ricky Anthony Berikan Bantuan Bahan Pangan Kepada Korban Kebakaran di Langkat

Ricky Anthony Berikan Bantuan Bahan Pangan Kepada Korban Kebakaran di Langkat

Besok, Paripurna DPRD Sumut Umumkan Erni Aryanti Ketua Dewan

Besok, Paripurna DPRD Sumut Umumkan Erni Aryanti Ketua Dewan

DPRD Apresiasi Poldasu dan Seluruh Komponen Mengamankan Pesta Demokrasi 2024 di Sumut

DPRD Apresiasi Poldasu dan Seluruh Komponen Mengamankan Pesta Demokrasi 2024 di Sumut

Raih 297.000 Suara, Keponakan Surya Paloh Menang Pilkada Kota Medan

Raih 297.000 Suara, Keponakan Surya Paloh Menang Pilkada Kota Medan

Komentar
Berita Terbaru