Rabu, 21 Januari 2026

KPPU Desak Penghapusan Aturan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan BUMN

Siti Amelia - Selasa, 05 November 2024 18:54 WIB
KPPU Desak Penghapusan Aturan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan BUMN
dokumentasi
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa.

Kitakini.news - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, menyatakan kekhawatirannya atas ketentuan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023, terutama Pasal 155 ayat (2) huruf j.

Baca Juga:

Menurut pria yang akrab disapa Ifan, kebijakan ini mempersempit ruang partisipasi bagi pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi BUMN.

"Dalam aturan ini, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan apabila penyedia merupakan entitas yang terkait dengan BUMN, yang dinilai KPPU menghambat persaingan sehat," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Ifan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan.

"Aturan ini menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat dalam pengadaan BUMN. Kami merekomendasikan agar ketentuan ini dihapus demi terciptanya persaingan yang adil," tegasnya.

Pada 25 Oktober 2024, KPPU telah mengirimkan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN yang berisi tiga rekomendasi utama.

Yaitu menjaga persaingan sehat dalam pengadaan BUMN; menghapus ketentuan yang menghambat, dan melibatkan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan sinergi BUMN.

Meski demikian, hingga saat ini, KPPU belum menerima respons resmi dari Menteri BUMN mengenai rekomendasi tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN

KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN

RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar, Langkah Patuh UU BUMN untuk Tata Kelola Lebih Kuat

RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar, Langkah Patuh UU BUMN untuk Tata Kelola Lebih Kuat

Aksi Peduli Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Bencana Sumatera

Aksi Peduli Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Bencana Sumatera

Banjir Ancaman Stabilitas Harga Cabai dan Beras di Tahun 2026, KKPU Koordinasi Disperindag ESDM Sumut

Banjir Ancaman Stabilitas Harga Cabai dan Beras di Tahun 2026, KKPU Koordinasi Disperindag ESDM Sumut

LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess

LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Komentar
Berita Terbaru