KPPU Desak Penghapusan Aturan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan BUMN
Kitakini.news - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, menyatakan kekhawatirannya atas ketentuan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023, terutama Pasal 155 ayat (2) huruf j.
Baca Juga:
Menurut pria yang akrab disapa Ifan, kebijakan ini mempersempit ruang partisipasi bagi pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi BUMN.
"Dalam aturan ini, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan apabila penyedia merupakan entitas yang terkait dengan BUMN, yang dinilai KPPU menghambat persaingan sehat," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Ifan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan.
"Aturan ini menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat dalam pengadaan BUMN. Kami merekomendasikan agar ketentuan ini dihapus demi terciptanya persaingan yang adil," tegasnya.
Pada 25 Oktober 2024, KPPU telah mengirimkan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN yang berisi tiga rekomendasi utama.
Yaitu menjaga persaingan sehat dalam pengadaan BUMN; menghapus ketentuan yang menghambat, dan melibatkan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan sinergi BUMN.
Meski demikian, hingga saat ini, KPPU belum menerima respons resmi dari Menteri BUMN mengenai rekomendasi tersebut.
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN
RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar, Langkah Patuh UU BUMN untuk Tata Kelola Lebih Kuat
Aksi Peduli Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Bencana Sumatera
Banjir Ancaman Stabilitas Harga Cabai dan Beras di Tahun 2026, KKPU Koordinasi Disperindag ESDM Sumut
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess