Bawaslu Sebut Sumut Masuk Kategori Rawan Pelanggaran
Kitakini.news - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan kalau Provinsi Sumatera Utara masuk dalam kategori rawan sedang pelanggaran.
Baca Juga:
Namun Bawaslu akan mengawasi dan mengawal tahapan pencalonan agar sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, usai menghadiri pendaftaran pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024).
Puadi mengatakan Bawaslu akan mengawal tahapan pencalonan sesuai dengan prosedur PKPU nomor 10 tahun 2024 dan pedoman nomor 1229.
"Tentunya apa yang dilakukan secara teknis oleh KPU itu harus sesuai dengan PKPU dan juga harus sesuai dengan pedoman yang dipedomani nya di 1229 lalu bahwa seluruhnya memastikan mekanisme prosedur dalam proses pencalonan ini harus tetap dikawal baik itu melalui akses silon kemudian melalui mekanisme pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran kita," ujar Puadi.
Bawaslu memastikan mekanisme dalam prosedur pencalonan harus dikawal dengan baik melalui akses Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan mekanisme pengawasan oleh Bawaslu.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada, maka Bawaslu akan menelusurinya lalu dituangkan dalam bukti yang cukup. Kemudian Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Jajaran kami pengawas pemilu ketika ada hal berpotensi adanya pelanggaran maka dilakukan penelusuran lebih mendalam kemudian dituangkan dalam bukti-bukti yang cukup kuat untuk dijadikan syarat material maka dijadikan lah kita tidak tahu temuannya apakah kaitannya dengan pelanggaran administrasi," ungkap Puadi.