KPU Sumbar Sampaikan Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah 2024
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan telah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi perihal dua rumah sakit untuk mengecek kesehatan para calon kepala daerah 2024.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi (Rakor) diikuti perwakilan partai politik, stakeholder, KPU kabupaten dan kota se Sumbar di Kota Padang, Jumat (9/8/2024).
Hadir sebagai narasumber yakni Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Kesehatan, Polda, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan unsur pers.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024, KPU Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional pada 2024.
"Rapat koordinasi itu menghadirkan perwakilan partai politik, stake holder, KPU Kab/Kota se Sumbar dengan narasumber dari Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, Polda Sumbar dan lainnya," ujar Surya.
Masing-masing instansi dan KPU menyampaikan syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati.
"Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," ungkapnya.
Dikatakannya, pada rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber yang akan menjelaskan terkait pencalonan kepala daerah.
"Soal keabsahan ijazah ada Dinas Pendidikan, soal kesehatan ada Dinas Kesehatan, keterangan bebas narkoba ada BNN, terkait perpajakan ada narasumbernya juga," jelasnya.
Sejauh ini, KPU Sumbar telah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan Sumbar, tentang rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan para kandidat kepala daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Djamil Padang dan Rumah Sakit Tantara Reksodiwiryo.