Senin, 04 Agustus 2025

Hendro Susanto: Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Heru - Rabu, 22 Mei 2024 17:30 WIB
Hendro Susanto: Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto

Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darrah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro Susanto menilai Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang jadi perbincangan hangat di Indonesia, perlu direvisi. Salah satu revisinya menginginkan Pemilu yang saat ini dilakukan secara proporsional terbuka menjadi tertutup.

Baca Juga:

Hal ini dikatakan Hendro merespon sistem Pemilu secara proporsional tertutup yang mencuat di Tanah Air dan menjadi bahan pertimbangan Kemendagri untuk meninjau ulang sistem pemilu di Indonesia, berdasarkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Menurut Hendro, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedepannya perlu untuk direvisi, yakni khususnya terkait pasal Pasal 168 ayat (2).

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Pemilu itu kan untuk memilih pemimpin, partai punya proses kaderisasi kepemimpinan, jika sistem Pemilu tertutup, maka masyarakat cukup memilih/mencoblos gambar partainya," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler dari Medan, Rabu (22/5/2024).

Hal ini, lanjut Hendro, akan memperkuat identitas partai, partai yang bekerja dan berpihak pada masyarakat, dan hal itu salah satu kelebihan kembali pada Pemilu tertutup.

"Lalu kelebihan keduanya yakni masyarakat bisa melihat suatu partai politik memiliki visi yang jauh ke depan, sehingga kaderisasi yang baik atau tidak apabila sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan," imbuhnya.

Hendro juga mengungkapkan bahwa hal yang perlu dilakukan re-designing sistem kepemiluan ke depannya, baik tingkat pusat atau daerah.

"Bahkan, mungkin salah satu opsinya kalau ada pemisahan Pilpres dengan Pileg, agar fokus dalam menghadirkan calon pelayan rakyat di setiap level, baik untuk DPR dan presiden," cetusnya.

Lebih lanjut Hendro, adapun kelebihan sistem proporsional tertutup dapat menekan politik uang dan korupsi politik. Sistem proporsional tertutup juga dinilai mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya Pemilu yang lebih murah dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.

"Kemudian, partai politik sebagai kekuatan gagasan. Dalam sistem ini, partai politik memiliki peran penting sebagai pembawa gagasan dan program ke dalam parlemen," tambahnya.

Lebih dari itu, dapat menguatkan tanggung jawab partai politik. Alasannya, partai politik bertanggung jawab penuh dalam menentukan daftar calon dan calon terpilih, sehingga dapat memperkuat kontrol partai terhadap kader yang akan duduk di parlemen.

"Selain itu, mudah menilai kinerja partai politik yang dilakukan masyarakat berdasarkan komposisi dan kualitas kader yang terpilih," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudi Alfahri: Tangkap Mafia Beras, Bila Perlu Hukum Mati!

Rudi Alfahri: Tangkap Mafia Beras, Bila Perlu Hukum Mati!

Yahdi Khoir Minta BUMD Segera Berbenah Untuk Tingkatkan PAD

Yahdi Khoir Minta BUMD Segera Berbenah Untuk Tingkatkan PAD

Ihwan Ritonga Dorong Manajemen Baru BUMD Sumut Susun Strategi dan Branding Unggulan

Ihwan Ritonga Dorong Manajemen Baru BUMD Sumut Susun Strategi dan Branding Unggulan

Zeira: Pemblokiran Rekening Tak Aktif 3 Bulan Resahkan Rakyat

Zeira: Pemblokiran Rekening Tak Aktif 3 Bulan Resahkan Rakyat

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf

Gedung DPRD Sumut Sepi, Sebagian Besar Wakil Rakyat Plesiran ke Luar Kota

Gedung DPRD Sumut Sepi, Sebagian Besar Wakil Rakyat Plesiran ke Luar Kota

Komentar
Berita Terbaru