KPU Perpanjang Waktu Penyerahan Dukungan untuk Bapaslon Pilkada 2024

Penyerahan dukungan bisa dilakukan hingga pukul 23.59 waktu setempat pada hari terakhir, 12 Mei 2024.
Baca Juga:
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, periode penyerahan dukungan berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024.
Selama periode tersebut, bakal pasangan calon bisa menyerahkan dukungan dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat, dengan pengecualian pada hari terakhir yang diperpanjang hingga pukul 23.59.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024), Idham menekankan bahwa bakal pasangan calon yang melebihi batas waktu penyerahan dukungan pada hari terakhir tidak akan diterima, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Setelah periode penyerahan dukungan, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual terhadap data dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan selama periode 8-12 Mei 2024.**

KPU Langkat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang

Raih 297.000 Suara, Keponakan Surya Paloh Menang Pilkada Kota Medan

Pilkada 2024 Terindikasi Dimanipulasi, Emak-Emak Sumut Minta DPRD Bentuk Pansus

Hari Kedua, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilgubsu Dipastikan Selesai

Selama Tahapan Pilkada, 43 Petugas Ad Hoc “Tumbang”
