Kamis, 28 Agustus 2025

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Gugatan 40 Klub PSMS Dikabulkan Sebagian, PN Medan Akui Keanggotaan tapi Tolak Ambil Alih Manajemen
Redaksi - Jumat, 11 Juli 2025 13:00 WIB
PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding
Sukri Harahap
Skuat PSMS Medan musim Liga 2 2024/2025.
Kitakini.news - Sengketa panjang antara 40 klub anggota PSMS Medan melawan PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) mencapai babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengeluarkan putusan pada Selasa, 8 Juli 2025, yang mengabulkan sebagian gugatan para klub penggugat, namun menolak poin penting terkait pengembalian hak pengelolaan PSMS kepada klub.

Gugatan yang diajukan pada Mei 2024 ini terdaftar dengan nomor perkara 403/Pdt.G/2024/PN.Mdn. Dalam petitumnya, para penggugat menilai keberadaan PT KMI sebagai pengelola PSMS tidak mendapat persetujuan sah dari klub anggota dan menuding PT KMI mencatut nama mereka dalam proposal sponsorship tanpa izin.

Baca Juga:

Dalam sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengakui 40 klub sebagai anggota sah PSMS, menolak eksepsi dan rekonvensi yang diajukan tergugat, dan menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh PT KMI. Namun, majelis juga menolak permohonan agar pengelolaan PSMS dikembalikan kepada para klub, membuat gugatan tersebut hanya dikabulkan sebagian.

"Kami menghormati keputusan ini, meskipun belum sepenuhnya memenuhi harapan. Pengakuan keanggotaan adalah prinsipil dan menjadi dasar kuat untuk melangkah ke tahap banding," ujar Bayhaqi Ritonga, kuasa hukum penggugat, pasca putusan.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan klub penggugat, Sunarto Fajar dan Sari Azar Tanjung, yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pengelolaan PSMS oleh PT KMI.

"Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PSMS ke klub pemilik sah. Langkah selanjutnya tentu kami ajukan banding," ujar Sari Azar.

Di sisi lain, kubu manajemen PSMS yang diwakili PT KMI menyambut baik sebagian gugatan yang ditolak. Mereka berharap keputusan ini memperkuat posisi hukum pengelolaan klub dan membantu memulihkan kepercayaan sponsor yang sempat terganggu akibat polemik berkepanjangan.

"Dengan putusan ini, kami berharap konflik internal bisa segera diredam agar fokus PSMS tetap pada pembenahan tim dan kompetisi," kata seorang pengurus PSMS dari pihak PT KMI.

Meskipun sebagian tuntutan dikabulkan, babak baru sengketa ini akan berlanjut ke tingkat banding, yang rencananya segera diajukan dalam waktu dekat oleh para klub penggugat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Imbangi PSIS Semarang 1-1 di Laga Uji Coba, 2 Asing Cetak Gol

PSMS Medan Imbangi PSIS Semarang 1-1 di Laga Uji Coba, 2 Asing Cetak Gol

PSMS Medan Gaspol di Pramusim: Menang 6-0, TC Jawa, Tantang Deltras & Kendal Tornado

PSMS Medan Gaspol di Pramusim: Menang 6-0, TC Jawa, Tantang Deltras & Kendal Tornado

PSMS Medan Awali Musim Pegadaian Championship 2025/2026 Hadapi Persekat Tegal

PSMS Medan Awali Musim Pegadaian Championship 2025/2026 Hadapi Persekat Tegal

PSMS Medan Jamu Rival Klasik di Stadion Utama pada Pegadaian Championahip 2025/2026

PSMS Medan Jamu Rival Klasik di Stadion Utama pada Pegadaian Championahip 2025/2026

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Komentar
Berita Terbaru