Atasi Kesenjangan, Baskami Minta Pemprovsu Awasi Struktur Skala Upah

Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Baskami Ginting mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dalam hal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 persen per tahun 2024.
Baca Juga:
Diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Baskami mengatakan, pengawasan yang dilakukan untuk mengawasi besaran upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota.
"Para pekerja, para buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan," kata Baskami kepada wartawan di Medan, Rabu (22/11/2023).
Menurut Baskami, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
"Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan perusahaan akan terkena sanksi," tambahnya.
Pemerintah, lanjut Baskami, membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan.
"Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja," jelasnya.
Untuk tingkat daerah, sambungnya, melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
"Sehingga nantinya, penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha dan juga karakteristik daerah masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, Pj Gubsu Hasanuddin menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprovsu.
"Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini," beber Hassanudin.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pj Gubernur juga akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada," katanya.
Hasanuddin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
"Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya," tandas Hassanudin. (**)

Ricky Anthony: NasDem Ingatkan Pemkab Langkat Ikuti Suara Masyarakat

Ricky Anthony Ingatkan Pemkab Langkat Ikuti Suara Rakyat

Rudi Alfahri: Tangkap Mafia Beras, Bila Perlu Hukum Mati!

Yahdi Khoir Minta BUMD Segera Berbenah Untuk Tingkatkan PAD

Ihwan Ritonga Dorong Manajemen Baru BUMD Sumut Susun Strategi dan Branding Unggulan
