Hendro: Putusan UMP 2024 Harus Berkeadilan Bagi Pekerja

Kitakini.news - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro Susanto meminta Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk memberikan rasa keadilan bagi buruh, dalam memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024.
Baca Juga:
Hendro menegaskan, UMP 2024 harus diputuskan menciptakan rasa keadilan, demi kehidupan yang layak bagi kaum buruh dan keluarganya.
Selain itu, Hendro juga menyambut baik, atas usul kaum buruh UMP sebesar 15 persen. Tuntutan itu harus menjadi masukan dan saran dari Dinas Tenaga Kerja Sumut, untuk memutuskan UMP Sumut tahun 2024.
"Apa kalimat semangat buruh mengusulkan 15 persen. Kenaikan UMP ini, sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja buruh yang telah, berkontribusi apa pembangunan ekonomi," ujar Hendro kepada wartawan melalui sambungan seluler dari Medan, Rabu (15/11/2023).
Hendro mengharapkan pada rapat Dewan Pengupahan Sumut, dapat duduk bersama dengan kaum buruh, perusahaan, stakeholder terkait dengan memutuskan UMP Sumut 2024, dengan rasa keadilan bagi pihak buruh dan perusahaan.
"Untuk membeberkan komponen kenaikan UMP 2024. Kepastian kenaikan UMP, melalui formula upah pada umum dari PP nomor 51 tahun 2024, tiga variabel, pertama inflasi, kedua pertumbuhan ekonomi dan ketiga, indeks tertentu," ungkapnya.
Masih kata Hendro, DPRD Sumut berharap dengan kenaikan UMP ini, kondisi ekonomi disertai dengan diakomodir secara seimbang. Sehingga UMP yang diputuskan memberikan keadilan upah.
"PKS mendorong Dewan Pengupahan dapat memberikan keputusan yang baik bagi buruh. Karena akan mendorong daya beli masyarakat dengan baik, perusahaan dan ekonomi bertumbuh di Sumut ini, dengan baik juga," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara bersama Dewan Pengupah Sumut bersama stekholder terkait, akan membahas kenaikan UMP Sumut tahun 2024.
Pemprovsu menggodok UMP tahun 2024, berpedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
PP ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Dimana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. (**)

Yahdi Khoir Apresiasi Langkah Cepat Gubsu Perbaiki Bendungan di Batubara

Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Temuan Berulang BPK Atas LHP Pemprovsu Harus Jadi Evaluasi Serius

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut
