Edy Minta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Materi dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

Kitakini.news
– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No
900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan
Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Baca Juga:
Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala
Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
“Surat
Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” ujar Ilyas S
Sitorus kepada wartawan di kantornya, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Rabu (5/7/2023).
Ilyas
menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama,
setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut
yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam
dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan
usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Kedua,
lanjut Ilyas, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja
pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C,
sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian
dan pengawasan.
“Ketiga,
dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud
pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi
Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” bebernya.
Kemudian
yang ke empat, sambung Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi
antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada
poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antarKabupaten/Kota dan Provinsi
Sumut.
Surat
Edaran yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi tersebut juga ditembuskan kepada
Kapolda Sumut, Kajatisu, Sekretariat Daerah Sumut, Inspektur Provinsi Sumut,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumut dan Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera
Utara.
“Gubsu
berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat
Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya,
dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.
Redaksi

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"
