Target PNBP Distrik Navigasi Kelas 1 Belawan 2023 Sebesar Rp19 Miliar

Kitakini.news - Guna mendukung peralatan dan pemeliharaan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi Kelas 1 Belawan, maka dilakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait penggunaan layanan jasa telekomunikasi pelayaran.
Baca Juga:
Distrik Navigasi ini meliputi lokasi Pelabuhan Pangkalansusu, Pelabuhan Kualatanjung, Pelabuhan Lokseumawe Aceh dan Pelabuhan di Danau Toba.
Target penerimaan PNBP dari sejumlah pelabuhan tersebut kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Belawan sebesar Rp19 Miliar pada tahun 2023, jauh lebih besar dari tahun 2022 karena diharapkan ada dua pos tambahan PNBP yaitu jasa rambu kapal dalam negeri dan pekerjaan bawah tanah. Jadi sebelumnya ada tiga item PNBP yang harus dipungut yaitu jasa komunikasi, rambu laut dan alur pelayaran.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Belawan Danles Hutajulu di kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Belawan Jalan Ujung Baru, Kecamatan Medan Belawan,Kota Medan, Kamis (2/3/2023).
Menurut Danles dari jasa komunikasi ada dua jasa yang dipungut yaitu cable master dan jasa VTS dan jasa rambu laut sesuai penerapan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut.
Dikatakannya target yang dibuat kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Belawan sebesar Rp3,2 miliar tahun 2022,namun pendapatan melebihi yaitu sebesar Rp3,8 Miliar capaiannya sebesar 119 persen, sebut Danles.
"Kenaikan target mencapai Rp 19 miliar tahun 2023 sesuai arahan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Laut bahwa ada tambahan pungutan jasa yaitu jasa rambu kapal dalam negeri dan pekerjaan bawah tanah," ucapnya.
Pungutan jasa yang dimaksud dilakukan dalam rangka menjaga keandalan peralatan SROP dan VTS guna mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran tersebut.
Fungsi SROP dan VTS di seluruh instalasi kenavigasian sangat berperan dalam melakukan pengendalian trafik dan pengawasan keselamatan pelayaran di seluruh pelabuhan dan perlintasan di Indonesia.
Sebagai informasi, standarisasi peralatan dan pemeliharaan SROP dan VTS ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP 287 dan 294 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis standarisasi peralatan SROP dan VTS pada Distrik Navigasi.
"Karena keandalan peralatan SROP dan VTS merupakan hal penting dalam rangka pelayanan terhadap pengguna jasa serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya jasa telekomunikasi pelayaran,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara, maka diperlukan beberapa terobosan atau langkah strategis yang harus ditempuh yaitu melakukan penyempurnaan proses bisnis dengan pengelolaan PNBP terutama mekanisme pemungutan, perhitungan, penyetoran dan sanksi dalam pengelolaan PNBP tersebut.
“Dengan begitu diharapkan PNBP yang dibayarkan oleh para wajib bayar bisa lebih akurat, transparan dan akuntabel,” ujar Danles Hutajulu.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
