Catat, Usai Perpanjangan STNK di Samsat Kota Padangsidimpuan
Kitakini.news - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota Padangsidimpuan setelah perpanjangan STNK, Samsat Kota Padangsidimpuan akan memproses pengambilan langsung TNKB bisa langsung.
Baca Juga:
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kanit Regident, Ipda Joko Winarno mengatakan hal ini sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, dimana mulai Januari 2024 mesin cetak TNKB sudah dioperasikan melalui Samsat Kota Padangsidimpuan.
"Untuk itu kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah menyelesaikan perpanjangan STNK, maka saat itu juga TNKB bisa langsung di berikan," ujar Joko Winarno kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Kemudian tambahnya, proses pengambilan TNKB (Nomor Polisi/Plat Nomor) langsung di berikan kepada wajib pajak di Samsat Padangsidimpuan setelah melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.
Dalam Kesempatan tersebut Ipda Joko Winarno juga Menyampaikan Alur Proses Pengambilan TNKB sebagai berikut.
1. Datang ke Samsat: Pastikan membawa kendaraan, KTP asli, STNK asli, BPKB asli, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka & mesin) di area cek fisik.
3. Pendaftaran & Pemberkasan:
4. Dapatkan nomor antrean dan formulir pendaftaran.
5. Serahkan berkas ke loket pendaftaran untuk verifikasi.
6. Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan pajak di loket kasir.
7. Pengambilan STNK: Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK.
8. Pengambilan TNKB (Plat Nomor): Ambil plat nomor baru di loket TNKB .
"Kepada Masyarakat yang yang ingin mengurus Perpanjangan STNK dan Pengambilan TNKB silahkan datang langsung Ke Samsat Kota Padangsidimpuan yang Beralamat Jl. HT Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan. Petugas Samsat siap memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat," tandasnya.
Polsek Sunggal Ungkap Pembuatan Dokumen STNK dan BPKB Palsu
Dorong Pemutihan Menyeluruh, Berkat Laoli Usulkan Penghapusan PKB Sebelum 2025
Anggota DPRD Medan : Kebijakan Wajib STNK di Taman Cadika Efektif, Tapi Butuh Solusi Permanen
Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Masa Berlaku SIM dan STNK Habis pada Periode Libur Lebaran 2024 Tidak Dikenakan Denda