LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess
Kitakini.news - Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPSU), Ari Sinik, menilai pembongkaran dua bangunan mess milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan H.M. Said, Medan, berpotensi mengandung tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil kajian LIPSU terkait nilai kontrak antara PT KAIDivre I Sumut dengan pihak pengusaha.
Baca Juga:
Menurut Ari, terdapat kejanggalan pada struktur kontrak yang digunakan. Ia mencurigai adanya praktik "kontrak akal-akalan" yang secara tidak wajar menyamakan nilai antara lahan kosong dengan lahan yang memiliki bangunan, terlebih bangunan bersejarah milik negara.
"Jika yang dikontrak adalah lahan kosong, nilainya tentu jauh lebih rendah dibanding ketika di atas lahan itu terdapat bangunan yang layak huni dan memiliki nilai historis. Selisih nilai ini bisa mencapai 70 persen. Di situ letak potensi korupsinya," ujar Ari saat diwawancarai wartawan di Jalan Perintis, Medan, Jumat (12/12/2025).
Ari juga menegaskan bahwa setiap bangunan milik negara tidak dapat dirubuhkan begitu saja. Dibutuhkan kajian teknis oleh lembaga kredibel, yang kemudian menjadi bahan pengajuan resmi kepada pejabat pusat sebagai pemegang kewenangan aset.
"Bukan kepala divisi yang memutuskan sendiri seperti ini," tegasnya.
Dia menilai PT KAI sah-sah saja mengelola aset agar lebih produktif, namun tidak dengan cara menghilangkan bangunan bersejarah yang masih layak pakai. Karena itu, LIPSU mendesak aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk memeriksa pejabat PT KAIDivre I Sumut serta mengusut pembongkaran aset negara tersebut.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Tim Advokasi Kaum Miskin Kota (ATAKMK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Jalan HM Yamin, Medan, Rabu (10/12/2025). Massa menuntut Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut menyelidiki dugaan suap yang menyeret Kepala PT KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah.
Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution, menyebut dugaan suap itu muncul setelah PT KAI berencana menggusur pelaku UMKM di Jalan HM Said untuk memberi prioritas kepada seorang pengusaha yang membuka lapangan padel di lokasi berdekatan. Surya menyatakan, pembongkaran bangunan milik PT KAI, yang dinilai masih sangat layak dan kokoh tersebut diduga juga dilakukan sebagai fasilitas parkir untuk pengunjung lapangan pedel di jalan HM Said Medan.
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut
Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi
Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel
Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"