Kamis, 11 Desember 2025

Satpol Pol PP Kota Sidimpuan Data Ulang Izin Usaha dan Pajak Reklame

Efendi Jambak - Rabu, 22 Oktober 2025 00:14 WIB
Satpol Pol PP Kota Sidimpuan Data Ulang Izin Usaha dan Pajak Reklame
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Satpol PP Kota Padang Sidimpuan melakukan pendataan ulang izin usaha dan izin reklame usaha.

Kitakini.news -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidimpuan melakukan pendataan ulang izin usaha dan reklame usaha terhadap puluhan toko, Rabu (22/10/2025) sore.

Baca Juga:

Kasatpol PP Sidimpuan, Zulkifli Lubis disela-sela pendataan mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang Sidimpuan.

"Ada 44 toko usaha yang kita datangi hari ini di seputaran Jalan WR Supratman dan Jalan Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara," ujar Zulkifli kepada wartawan.

Zulkifli mengungkapkan, kegiatan ini sesuai dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda No 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Padang Sidimpuan, Peraturan Walikota Padangsl Sidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.

Dan Peraturan Walikota Padang Sidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak di Kota Padang Sidimpuan secara Online dan Terintegrasi.

Zulkifli juga mengimbau kepada pemilik usaha segera mengurus dan mengganti Izin Usaha yang lama SIUP, TDP dan lain lain, karena tidak berlaku lagi ke Dinas Perizinan Satu Pintu, yaitu Izin Usaha Online OSS agar keluar NIB nya ataupun mendaftar sendiri secara Online ke OSS.P

"Tujuan tugas adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Sidimpuan, dalam proses pelaksanaan berjalan dengan baik dan kondusif," tandasnya.

Terakhir Zulkifli menerangkan bahwa, pada saat pendataan lebih domain ditemukan pemilik usaha tidak berada di tempat, namun sebagian ada akan tetapi tidak memiliki izin SIUP, ada juga yang memiliki izin namun sudah mati.

"Sementara sebagian lain sudah memiliki NIB OOS di daftarkan secara online," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut

Satpol PP Bersama Polres Padangsidimpuan Razia Gabungan Antisipasi Lonjakan Harga BBM

Satpol PP Bersama Polres Padangsidimpuan Razia Gabungan Antisipasi Lonjakan Harga BBM

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Tolak Gratifikasi, Fajar Anggota DPRD Sidimpuan Lempar Amplop Ke Plt Sekda

Tolak Gratifikasi, Fajar Anggota DPRD Sidimpuan Lempar Amplop Ke Plt Sekda

Hindari Kemacetan dan Antrean Berulang, Satpol PP Padangsidimpuan Berjaga di SPBU

Hindari Kemacetan dan Antrean Berulang, Satpol PP Padangsidimpuan Berjaga di SPBU

Pemerintah Didesak Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumut Jadi Bencana Nasional

Pemerintah Didesak Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumut Jadi Bencana Nasional

Komentar
Berita Terbaru