KPK Berikan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan DPRD Sumut

Kitakini.news -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan arahan tegas dalam kegiatan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Kegiatan ini digelar di gedung paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (30/9/2025), sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.
Dalam arahannya, Johanis menekankan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa yang menyebabkan kemiskinan struktural dan menghambat pembangunan nasional, termasuk di Sumatera Utara.
Ia juga menyebut, Indonesia adalah negara yang kaya raya, namun kekayaan tersebut seringkali tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, melainkan dikuasai oleh segelintir pihak.
"Kemiskinan di negeri ini bukan karena kita miskin sumber daya. Tapi karena korupsi yang membuat uang negara tidak sampai ke rakyat. Jangan jadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri," tegas Johanis.
Johanis juga menyoroti banyaknya penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Ia mengingatkan apabila Undang-Undang Perampasan Aset disahkan dalam waktu dekat, maka pejabat yang tidak melaporkan hartanya dengan benar berisiko kehilangan kekayaannya tanpa proses hukum panjang.
"Kalau laporan LHKPN Anda tidak sesuai kenyataan, maka ketika UU Perampasan Aset berlaku, kekayaan yang tidak dilaporkan itu bisa langsung disita. Jangan main-main," cetus Johanis di hadapan para pejabat yang hadir.
Johanis menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak tunduk pada intervensi politik. Baik pejabat dari partai manapun, semua akan ditindak jika terbukti melakukan korupsi.
"KPK tidak kenal kompromi. Menteri, wakil menteri, anggota DPR pun sudah kami tangkap. Tidak ada perlindungan partai atau jabatan. KPK berdiri untuk rakyat," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Johanis juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Utara untuk membangun daerah secara bersih dan transparan.
"Mari kita jadikan Sumatera Utara sebagai provinsi terbaik dalam pembangunan tanpa korupsi. Kasihan rakyat kecil, orang tua kita, anak-anak muda yang butuh masa depan," imbuh Johanis, yang menyisipkan pesan-pesan moral dan spiritual dalam pidatonya.
Pidato Johanis ditutup dengan pesan moral yang kuat, agar pejabat publik tidak bermain-main dengan uang rakyat dan tidak mencari pembenaran atas perbuatan korupsi.
"Jangan beri sedekah dengan uang haram. Jangan tipu negara dengan laporan palsu. Kita semua sama di mata hukum dan di mata Tuhan," pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang rutin dilakukan di seluruh provinsi untuk mendorong pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik-praktik korupsi. (**)

KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

Dugaan Kasus CSR BI, KPK Akan Panggil Semua Anggota Komisi 11

Rony Situmorang Desak Pemprovsu Gali PAD Lain

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU
