Rabu, 01 Oktober 2025

Diduga Langgar Etika, Bakal Calon Rektor USU Laporkan Proses Pirek USU

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 16:32 WIB
Diduga Langgar Etika, Bakal Calon Rektor USU Laporkan Proses Pirek USU
Seorang anggota Senat Akademik, tengah memotret surat suara ketika berada di bilik suara dalam pemilihan calon rektor USU pada 25 September 2025. (Foto : Dok)

Kitakini.news - Proses Pemilihan Rektor(Pirek) Universitas Sumatera Utara (Pilrek USU) periode 2026–2031 kembali diterpa badai isu serius. Seorang bakal calon rektor, Johny Marpaung, mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan dalam pemilihan tersebut ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ). Ia menilai ada tindakan tidak etis yang mencederai proses demokratis di kampus terbesar di Sumatera Utara itu.

Baca Juga:

"Saya dan tim sudah membuat laporan mengenai proses yang tidak etis tersebut," ujar Johny Marpaung melalui pesan WhatsApp kepada kitakini.news.

Kisruh ini bermula dari beredarnya foto yang menampilkan salah seorang anggota Senat Akademik, yang menurut Forum Penyelamat USU, orang yang terciduk sedang memfoto kertas suara tersebut, diduga Prof. Mohammad Basyuni S.Hut., M.Si., Ph.D.,. Dalam foto tersebut, yang bersangkutan terciduk tengah memotret surat suara ketika berada di bilik suara dalam pemilihan calon rektor USU pada 25 September 2025. Foto tersebut memicu reaksi keras, lantaran tindakan itu dianggap melanggar prinsip kerahasiaan dalam pemilihan.

Pihak kampus sendiri merespons dengan penjelasan berbeda. Humas USU, Amalia Meutia, menyatakan tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pemilih membawa atau menggunakan kamera maupun telepon genggam di bilik suara. "Tidak ada ketentuan dalam tata cara pemilihan yang melarang membawa atau menggunakan kamera/telepon genggam di bilik suara," tulis Amalia saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk memotret surat suara sepenuhnya merupakan pilihan personal masing-masing pemilih.

Pernyataan ini menuai protes keras dari Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU). Forum yang berisi alumni, aktivis pendidikan, pegiat sosial, serta pemerhati hak-hak dasar pendidikan itu menilai tindakan memfoto surat suara, meskipun tidak diatur dalam tata tertib, jelas bertentangan dengan asas kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan yang menjadi landasan demokrasi. "Memfoto surat suara jelas membuka peluang intimidasi dan dugaan transaksi politik kampus," tegas Ketua FP-USU, Taufik Umar Dhani.

Menurut FP-USU, peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Mereka menduga adanya rekayasa politik dalam tubuh kampus, termasuk indikasi intimidasi terhadap anggota senat hingga kemungkinan adanya aliran dana sebelum pemilihan, sebagaimana pernah terungkap lewat pemberitaan investigatif sebelumnya. Jika persoalan ini dibiarkan, kata FP-USU, bukan hanya kredibilitas Pilrek yang rusak, tetapi juga nama baik USU sebagai institusi akademik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

FP-USU juga menegaskan bahwa pemilihan rektor bukanlah sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut kedaulatan ilmu pengetahuan dan moral akademik. Praktik memfoto surat suara dianggap mencederai prinsip kebebasan memilih, sekaligus merusak teladan demokrasi yang seharusnya dijaga oleh perguruan tinggi negeri.

Berdasarkan pertimbangan itu, FP-USU resmi melayangkan somasi yang berlandaskan dasar hukum. Mereka mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan bahwa otonomi perguruan tinggi harus dijalankan dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan keterbukaan. Selain itu, Statuta USU dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 juga menegaskan universitas wajib diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam tuntutannya, FP-USU mendesak Senat Akademik USU untuk segera membatalkan hasil suara yang dinilai cacat etika, mencopot anggota senat yang diduga melanggar aturan untuk diproses dalam Sidang Kode Etik Dosen USU, serta mengugurkan calon rektor yang suaranya difoto. Mereka juga menuntut Rektor dan Panitia Pemilihan Rektor agar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral.

FP-USU memberi tenggat waktu tujuh hari kepada pihak kampus untuk menanggapi somasi tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melaporkan dugaan kecurangan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bila ditemukan indikasi gratifikasi politik kampus. Forum ini juga menyatakan siap melakukan advokasi publik bersama mahasiswa, alumni, dan masyarakat sipil untuk menjaga marwah USU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

Dugaan Kasus CSR BI, KPK Akan Panggil Semua Anggota Komisi 11

Dugaan Kasus CSR BI, KPK Akan Panggil Semua Anggota Komisi 11

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

KPK Berikan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan DPRD Sumut

KPK Berikan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan DPRD Sumut

Tuding Pemilihan Rektor Curang, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi

Tuding Pemilihan Rektor Curang, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi

Komentar
Berita Terbaru