FP-USU Kritik Keras Muryanto Amin: Hadir di Debat, Absen dari Panggilan KPK
Kitakini.news - Debat kandidat atau audisi calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) yang digelar di gedung Auditorium USU pada Rabu, 24 September 2024, berlangsung meriah. Seluruh kandidat hadir, termasuk Muryanto Amin. Namun, di balik kehadirannya, publik justru menyoroti satu fakta yang dianggap jauh lebih penting: ketidakhadiran Muryanto dalam panggilan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
Ketua Forum Penyelamat USU (FP-USU), Taufik, menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana seorang calon rektor—yang seharusnya menempatkan integritas dan akuntabilitas di atas segalanya—dapat memilih hadir dalam arena debat, tetapi mengabaikan kewajiban hukum di hadapan lembaga antikorupsi? Menurut FP-USU, USU bukan hanya institusi pendidikan, melainkan juga simbol etika, moral, dan ruang pembentukan generasi bangsa. Karena itu, pemimpinnya harus berdiri tegak di hadapan hukum, bukan justru memberi contoh buruk.
"Absen dari panggilan KPK bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan isyarat buruk tentang kepatuhan hukum. Pemimpin kampus tidak cukup hanya pandai bicara soal visi akademik, tapi juga harus memberi teladan soal integritas," tegas Taufik di sekretariat FP-USU, Jalan Sutomo No.6 Medan.
Sorotan terhadap Muryanto Amin semakin tajam setelah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gunyur Rahayu, secara terbuka menyebut namanya berada dalam lingkaran perkara dugaan korupsi terkait OTT Topan Ginting pada proyek jalan di Sumatera Utara (Tempo.co, 26 Agustus 2025). Dalam konteks ini, panggilan KPK bukan lagi sekadar kewajiban pribadi, melainkan juga tanggung jawab publik yang menyangkut kredibilitas hukum dan moral.
FP-USU menilai ketidakhadiran Muryanto Amin menunjukkan inkonsistensi serius. Di satu sisi, ia tampil percaya diri di depan sivitas akademika untuk meraih dukungan sebagai calon rektor. Namun di sisi lain, ia dinilai mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membantu proses penegakan hukum. "Jika calon pemimpin universitas justru menomorduakan hukum, bagaimana mungkin ia bisa mendidik mahasiswa untuk taat hukum?" ujar Taufik.
Forum ini juga mendesak Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, hingga Panitia Seleksi Rektor agar tidak tinggal diam. Menurut mereka, patuh pada hukum adalah syarat mutlak, bukan atribut tambahan dalam memilih rektor. Jika syarat itu diabaikan, suksesi kepemimpinan USU hanya akan melahirkan figur yang cacat integritas.
"Ini bukan sekadar soal Muryanto Amin sebagai individu, tetapi soal standar kepemimpinan akademik di USU. Membiarkan calon pemimpin mangkir dari panggilan KPK sama saja dengan membiarkan kampus terseret dalam krisis integritas. Itu bukan hanya ancaman reputasi, melainkan juga ancaman bagi kepercayaan publik terhadap dunia akademik," pungkas Taufik.
FP-USU menegaskan, kepemimpinan akademik tidak hanya soal kompetisi gagasan. Lebih dari itu, ia adalah soal keteladanan. Kehadiran dalam debat kandidat tidak akan berarti apa-apa jika pada saat yang sama kewajiban hukum diabaikan. "USU butuh pemimpin yang tegak di atas moral, taat hukum, dan berani menanggung konsekuensi publik. Tanpa itu, yang runtuh bukan hanya nama baik rektor, melainkan seluruh marwah Universitas Sumatera Utara," tandasnya.
Warga Desa Poncowarno Demo Kampus USU, Tuntut Tanggung Jawab Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut
Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel
Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara