Kamis, 11 Desember 2025

F-PKS DPRS Sumut Dukung Pusat Batasi Kenaikan PBB Maksimal 100 Persen

Heru - Rabu, 03 September 2025 16:07 WIB
F-PKS DPRS Sumut Dukung Pusat Batasi Kenaikan PBB Maksimal 100 Persen
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Usman Jafar

Kitakini.news - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendukung penuh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batasan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal.

Baca Juga:

"Fraksi PKS sepakat dengan SE Mendagri terkait kenaikan PBB yang dibatasi maksimal 100 persen. Sebab bila tidak dibatasi, maka kenaikan PBB bisa jauh lebih besar dan tentunya akan sangat memberatkan masyarakat," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Usman Jafar wartawan dalam kegiatan pertemuan Fraksi PKS DPRD Sumut dengan wartawan DPRD Sumut di ruang Fraksi PKS DPRD Sumut gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (3/9/2025).

Dikatakan Usman, Fraksi PKS DPRD Sumut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait hal itu.

"Kita telah meminta kepada Pemprovsu untuk memperhatikan kebijakan setiap pemerintah kabupaten/kota di Sumut agar mematuhi Surat Edaran Mendagri tersebut," ujarnya pada pertemuan yang turut dihadiri Pimpinan DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi dan sejumlah Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Tak hanya dengan Pemprovsu, Fraksi PKS DPRD Sumut juga telah berkoordinasi dengan Fraksi PKS di DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar benar-benar mengawasi kenaikan PBB di wilayahnya masing-masing.

"Jangan sampai ada Kabupaten/Kota yang menaikkan PBB lebih dari 100 persen atau lebih dari ketentuan yang berlaku," katanya.

Diterangkan Usman, pihaknya menyadari bahwa setiap pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota diminta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya masing-masing-masing. Namun, peningkatan PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan potensi yang belum digali secara maksimal.

"Peningkatan PAD bukan harus dengan membebani masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD, bukan hanya dengan menaikkan tarif PBB," terangnya.

Dilanjutkan Usman Jafar, meskipun Pemerintah Pusat mengizinkan pemerintah daerah untuk menaikkan PBB hingga 100 persen, namun bukan berarti setiap pemerintah daerah harus menaikkan tarif PBB nya.

"100 persen itu kan batas kenaikan maksimal. Artinya, kenaikan PBB bisa dibawah 100 persen atau bahkan tidak naik sama sekali. Tentunya, setiap pemerintah daerah punya pertimbangan masing-masing dalam menentukan naik atau tidaknya tarif PBB, sesuai dengan kemampuan masyarakat yang ada di wilayahnya," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudi Alfahri: Tutup Permanen Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana

Rudi Alfahri: Tutup Permanen Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana

Antrean Panjang di SPBU, Yahdi Desak Pertamina Stabilkan BBM Paling Lama, Rabu 10 Desember 2025

Antrean Panjang di SPBU, Yahdi Desak Pertamina Stabilkan BBM Paling Lama, Rabu 10 Desember 2025

Pantur Minta Bobby Usulkan ke Pusat Peristiwa di Sumut Jadi Bencana Nasional

Pantur Minta Bobby Usulkan ke Pusat Peristiwa di Sumut Jadi Bencana Nasional

DPRD Sumut Kirim Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana

DPRD Sumut Kirim Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana

Yahdi Khoir: Bencana Ini Harus Jadi Titik Balik Menata Alam dan Kebijakan Lebih Bijaksana

Yahdi Khoir: Bencana Ini Harus Jadi Titik Balik Menata Alam dan Kebijakan Lebih Bijaksana

Garda Pemuda NasDem & PSP Center Tebar 2000 Paket Sembako

Garda Pemuda NasDem & PSP Center Tebar 2000 Paket Sembako

Komentar
Berita Terbaru