Pemprovsu Harus Tindaklanjuti Imbauan KLHK Soal Perusahaan Nakal

Kitakini.news
– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didorong segera
menindaklanjuti imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
terkait perusahaan kelapa sawit ‘nakal’ yang diduga merusak dan merambah
kawasan hutan.
Baca Juga:
“Hal
tersebut merupakan satu upaya konkrit dalam mengurai kemelut agraria di Sumut. Dalam
hal ini, KLHK membuka pintu mengenai laporan dari pemerintah
daerah (Pemda) terkait perusahaan kelapa sawit yang merambah dengan
sengaja kawasan hutan. Ini hal yang sangat baik harus ditindaklanjuti,"
tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut kepada wartawan melalui
keterangan tertulis di Medan, Selasa (14/2/2023).
Baskami mengungkapkan,
sudah sering terjadi persoalan agraria yang melibatkan masyarakat petani,
perusahaan besar dan oknum yang bermain di masalah ini.
"Sehingga
bila nantinya Pemprovsu maupun Pemda yang bersangkutan melaporkan pelanggaran
ini tentunya dengan data akurat, maka kita bisa mengurai dan menyelesaikan satu
per satu persoalan agraria di Sumut," tandasnya.
Menurut
Baskami, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus terhadap
persoalan agraria di Sumut. Baginya, persoalan agraria Sumut memerlukan
kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah, karena begitu kompleks.
"Kita mendukung
upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria ini.
Sehingga semangat reforma agraria itu dapat kita capai untuk kesejahteraan
rakyat," imbuhnnya.
Sebelumnya, KLHK
meminta Pemda melaporkan perusahaan kelapa sawit yang diduga dengan sengaja
merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK.
Hal itu
disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto,
Kamis (9/2/2023), menanggapi sejumlah kasus yang terjadi di daerah. Ratusan hektare
hutan di Bengkulu diduga telah dirambah pekebun dan perusahaan kelapa sawit.
"Kami
punya mekanisme penegakan hukum melalui Dirjen Gakkum KLHK yang akan memproses
lebih lanjut laporan yang ada," ujar Justianto.
Menurutnya, Pemda,
lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat setempat dapat melaporkan dugaan
perambahan hutan dengan data dan informasi akurat. Setelah semuanya lengkap dan
sampai pada KLHK, maka akan ada proses verifikasi lapangan hingga ditetapkan
sebagai perkara perambahan.
"Harus
punya data dan informasi akurat. Baru nanti akan ada Tim KLHK yang turun ke
daerah untuk memastikan perkara tersebut dengan membawa BPN untuk mengukur
kawasan yang dimaksud, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak,"
ujarnya.
KLHK meminta
agar pemerintah daerah ikut mengawasi kawasan hutan yang digunakan bukan untuk
aktivitas perkebunan dan bila ditemui, maka pemerintah daerah wajib melaporkan
kasus tersebut.
Ia juga
mewanti-wanti agar jangan ada lagi kasus serupa terhadap perambahan hutan yang
justru akan merusak lingkungan dan tutupan hutan hujan sehingga memengaruhi
ekologis kawasan sekitarnya.
"Apabila
terbukti niat merambah, maka akan ada sanksi pidana. Tapi kalau memang sudah
terlanjur merambah dan tidak ada unsur niatan, maka akan ada upaya ganti rugi
ataupun pungutan negara bukan pajak," sampainya.
KLHK juga meminta agar Provinsi Bengkulu melaporkan perusahaan kelapa sawit yang diduga sengaja merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
