Jumat, 22 Agustus 2025

Tiga Ekspresi Wamenaker Immanuel Ebenezer Saat Digiring Mengenakan Rompi Tahanan dan Sempat Diteriaki Cemen

Sasminto - Jumat, 22 Agustus 2025 19:55 WIB
Tiga Ekspresi Wamenaker Immanuel Ebenezer Saat Digiring Mengenakan Rompi Tahanan dan Sempat Diteriaki Cemen
Wamenaker Immanuel Ebenezer, sempat dikabarkan harus menjalani perawatan saat diperiksa dan tiga ekspresi pria yang kerap dipanggil Noel itu, saat di paparkan di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto : Youtube)

Kitakini.news - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang akrab disapa Noel, dikabarkan sempat mengalami sakit saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan Noel bahkan disebut-sebut membuat ekspose perkara yang menjerat dirinya bersama 11 tersangka lainnya sempat tertunda, meski secara aturan hukum penetapan status tersangka seharusnya dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan.

Baca Juga:

Di tengah pemeriksaan, beredar pula sebuah foto yang memperlihatkan Noel terbaring di atas tempat tidur perawatan dengan beberapa selang terpasang di tubuhnya. Foto itu cepat menyebar di media sosial dan menuai beragam komentar publik. Tidak sedikit yang menilai potret tersebut hanya modus untuk mencari simpati, mengingat sebelumnya Noel dikenal vokal, bahkan pernah mendatangi Kejaksaan Agung dan meminta agar pelaku kasus korupsi Asabri dijatuhi hukuman mati. Meski demikian, hingga kini tidak ada keterangan resmi apakah foto itu diambil saat pemeriksaan di KPK atau merupakan foto lama yang kembali dipublikasikan.

Saat digiring untuk dipaparkan, Noel juga sempat terlihat dalam ekspresi menangis, namun tidak sedikit yang mengejekWamenaker tersebut dengan teriakan "cemen". Berbeda ketika berada di ruang paparan, Noel terlihat penuh senyum, bahkan beberapa kali mengangkat tangan dan mengacungkan jempol.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan hasil tangkap tangan terkait praktik pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, biaya resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, tetapi para pekerja dan buruh justru dipaksa membayar hingga Rp6 juta karena adanya pungutan liar. "KPK mengungkap bahwa dari tarif resmi Rp275 ribu, di lapangan para pekerja harus mengeluarkan biaya sampai Rp6 juta. Ini jelas bentuk pemerasan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Setyo menjelaskan modus para pelaku adalah dengan sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi jika tidak ada setoran tambahan. Dalam kasus ini, peran Noel disebut sangat signifikan karena mengetahui praktik tersebut, melakukan pembiaran, bahkan ikut meminta bagian dalam aliran dana. "Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan, bahkan meminta. Jadi artinya, proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG," tegas Setyo.

Praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 ini, lanjut Setyo, sudah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, setelah Noel dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, alih-alih menghentikan praktik curang tersebut, justru diduga ia melakukan pembiaran. Hasil penyidikan KPK bahkan menemukan aliran dana sekitar Rp3 miliar yang diterima Noel hanya dalam dua bulan setelah menjabat, yakni pada Desember 2024.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025, KPK mengamankan Noel bersama 11 orang lainnya yang diduga terlibat. Dari tangan para tersangka, turut disita 22 kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor milik berbagai pihak terkait. KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Usai penetapan tersangka, Noel resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ia bersama tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer Peras Pengurus Sertifikasi K3

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer Peras Pengurus Sertifikasi K3

Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK

Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK

Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol, KPK Tetapkan Noel Sebagai Tersangka

Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol, KPK Tetapkan Noel Sebagai Tersangka

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Sita Uang, Mobil dan Ducati Bersama Emmanuel Ebenezer

KPK Sita Uang, Mobil dan Ducati Bersama Emmanuel Ebenezer

Komentar
Berita Terbaru