Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan
Kitakini.news -Peristiwa perampasan Handphone saat peliputan jurnalis kembali terjadi. Kali ini terjadi saat sidang Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan 12 Kepala sekolah (Kepsek) di Sumut.
Baca Juga:
Saat itu, sidang yang beragendakan tuntutan oleh tim JPU Kejagung, berujung ricuh di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan sedang meliput suasana itu dan mengabadikan setiap momen melalui foto dan video.
Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman.
"Kalian (Wartawan) jangan...jangan rekam-rekam," ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi.
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas Handphone Wartawan. Handphone yang dirampas wanita itupun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan.
"Wartawan...wartawan siapa rupanya kau!" teriak wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut Jaksa 8 tahun penjara denda Rp300 Juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepsek di Sumut. (**)
Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut