Jejak Muryanto Amin, Dari Kasus Self-Plagiarism Hingga Diperiksa KPK

Kitakini.news -Nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan karena prestasi akademik, melainkan karena keterkaitannya dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Muryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Jumat (15/8/2025), bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, pemanggilan Muryanto merupakan bagian dari pengumpulan keterangan terkait proyek strategis daerah yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Mandailing Natal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Muryanto Amin belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilan tersebut maupun keterkaitannya dengan kasus yang tengah diselidiki. Pemeriksaan ini pun memunculkan kembali berbagai dugaan mengenai kedekatan sang rektor dengan sejumlah tokoh berpengaruh di Sumatera Utara, serta dugaan peran strategisnya dalam dinamika politik lokal.
Jejak Kontroversi Akademik: Dari Tuduhan Self-Plagiarism hingga Pelantikan Rektor
Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor USU periode 2021–2026, Muryanto Amin sempat menghadapi tuduhan pelanggaran etika akademik. Berikut kronologi perjalanan kasus tersebut:
1. Dugaan Self-Plagiarism dan Sanksi Akademik
Pada Desember 2020, muncul dugaan bahwa Muryanto Amin melakukan self-plagiarism dengan menerbitkan ulang disertasinya dalam empat jurnal berbeda, dengan tingkat kemiripan konten antara 72 hingga 91 persen. Rektor USU saat itu, Prof. Runtung Sitepu, kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyatakan bahwa Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etika akademik.
2. Sanksi yang Diberikan:
·Penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun.
·Pengembalian insentif publikasi dari jurnal Man in Indiaedisi September 2017 ke kas Universitas Sumatera Utara.
·Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Namun, dalam nota pembelaan tertulisnya, Muryanto membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi, serta menegaskan bahwa dua dari empat artikel yang dianggap bermasalah telah ia tarik (retraction dan withdraw) secara sukarela sebelum benar-benar dipublikasikan.
3. Penolakan Internal terhadap SK Rektor
Penetapan sanksi terhadap Muryanto mendapat penolakan dari kalangan internal USU. Salah satunya datang dari Prof. Bismar Nasution, Guru Besar Hukum Ekonomi USU, yang menilai bahwa:
·Dugaan self-plagiarism tersebut tidak memenuhi unsur plagiat sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010.
·Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan secara tidak sah secara prosedural karena tidak menghormati asas due process of lawdan hak untuk membela diri.
4. Banding ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Setelah menerima salinan resmi surat keputusan sanksi, Muryanto Amin mengajukan banding ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan permintaan peninjauan ulang atas putusan yang dijatuhkan oleh Rektor USU saat itu.
5. Keputusan Kemendikbud: Rehabilitasi Nama Baik
Pada akhir Januari 2021, Kemendikbud mengumumkan hasil kajian dari tim independen yang terdiri atas pakar dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Hasil kajian menyimpulkan bahwa:
·Muryanto Amin tidak terbukti melakukan plagiat.
·Dugaan publikasi ganda terjadi karena jurnal-jurnal tersebut berkonsep open access, di mana hak cipta masih berada di tangan penulis.
·Dua artikel yang dipersoalkan telah ditarik oleh penulis sebelum sempat terbit.
·SK sanksi yang dikeluarkan oleh Rektor sebelumnya dianggap tidak memiliki dasar kuatdan dicabut sepenuhnya.
6. Pelantikan sebagai Rektor USU
Pada 28 Januari 2021, Muryanto Amin dilantik sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2021–2026 oleh Majelis Wali Amanat USU di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun telah mendapatkan rehabilitasi nama baik, pelantikan Muryanto tetap menuai sorotan.
Beberapa pengamat menduga adanya campur tangan kekuasaan di balik pelantikannya. Pasalnya, Muryanto diketahui pernah terlibat dalam tim pemenangan Bobby Nasution saat mencalonkan diri sebagai Walikota Medan, begitupun saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara, dengan peran sebagai penyusun analisis politik dan strategi kampanye. Keterlibatan Muryanto sebagai Rektor USU dan perannya dalam mendukung Bobby Nasution, sempat diadukan ke Bawaslu Sumut, namun kemudian kasusnya terhenti.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan: Miliaran Rupiah Dibidik KPK
Penyelidikan terhadap proyek jalan di Sumut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025). OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap dalam dua proyek strategis pembangunan infrastruktur:
·Proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
·Proyek yang berada di bawah koordinasi Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
·Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
Penerima Suap:
1.Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2.Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut.
3.Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut.
Pemberi Suap:
1.M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG.
2.M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN.
Kedua pemberi suap diduga memberikan uang kepada para pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam proses lelang elektronik (e-katalog). Uang suap tersebut digunakan untuk "mengamankan" proyek, yang kemudian diarahkan kepada perusahaan milik mereka.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut merupakan bagian dari dugaan total suap senilai Rp2 miliar.
Pasal yang Disangkakan:
·Untuk penerima suap:Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
·Untuk pemberi suap:Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai Pengukuhan Guru Besar, Rektor Muryanto Amin "Menghilang"

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Sita Uang, Mobil dan Ducati Bersama Emmanuel Ebenezer

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU
