Senin, 01 September 2025

4 Wasek dan 5 Staf Wakasek SMA Negeri 3 "Dicopot" Plt Kasek Susianto Mengadu ke DPRD Sumut

Heru - Kamis, 10 Juli 2025 18:03 WIB
4 Wasek dan 5 Staf Wakasek SMA Negeri 3 "Dicopot"  Plt Kasek Susianto Mengadu ke DPRD Sumut
(Istimewa)
Gerbang Pintu Masuk SMA Negeri 3 Medan

Kitakini.news - Empat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan lima staf Wakasek SMA Negeri 3 Medan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Kamis (10/7/2025) memprotes tindakan Plt Kasek SMA Negeri 3 Susianto yang "mencopot" para Wakasek dan staf Wakasek dari jabatan mereka secara semena-mena, tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:

Pengaduan itu disampaikan kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi dan berjanji akan segera mengundang Dinas Pendidikan Sumut, Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan maupun para Wakasek dan staf Wakasek yang dicopot, guna mengetahui permasalahannya.

Menurut Abdul Hafiz salah satu Wakasek yang dicopot menyampaikan keberatan atas tindakan semena-mena yang dilakukan Susianto selaku Plt Kepala SMA Negeri 3 Medan yang telah menonaktifkan 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak 21 Juni 2025.

Menurutnya, pergantian tersebut tanpa adanya pertimbangan hasil evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan para Wakasek dan Staf, serta tanpa menjelaskan alasan mengapa dinonaktifkan, dan sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari para guru dan Komite Sekolah.

"Sesuai dengan Undang-Undang No30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII Tahun 2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian menjelaskan bahwa seorang Plt Kasek tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan wakil kepala sekolah," tambahnya.

Kewenangan Plt terbatas pada pelaksanaan tugas-tugas rutin kepala sekolah yang bersifat administratif dan operasional, dan tidak mencakup tindakan strategis yang berkaitan dengan kepegawaian seperti pengangkatan dan pemberhentian.

Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan yang telah menonaktifkan/memberhentikan para Wakil Kepala Sekolah dan Staf bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga tindakan yang telah dilakukannya dapat dikategorikan tindakan semena-mena dan sepihak serta menyalahi aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan itu, Abdul Hafiz berharap kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut segera menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan oleh Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Adapun nama-nama para Wakil Kepala Sekolah dan Staf yang dinonaktifkan tersebut, yakni Abdul Hafiz (Wakasek Bidang Kurikulum), Nil Author (Wakasek Bidang Sarpras), Muhammad Nasir (Wakasek Bidang Kesiswaan), Lamiadiati (Wakasek Bidang Humasy).

Sedangkan lima staf Wakasek, masing-masing Rahmad Afandi SKom, Suheri, Ruwaida Sulaiman, Ikhwan Rivai Purba dan Tetty Hairani Hutasuhut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan Susianto Kamis (10/7/2025) melalui WhatsApp membantah bahwa dirinya telah mencopot 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3.

"Ijin, pertama kami sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakasek, Wali Kelas, Pembina Kegiatan-kegiatan ekskul dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun pelajaran 2024-2025 terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, dilakukan penugasan baru untuk menjalankan program-program SMA Negeri 3 pada tahun pelajaran 2025- l2026, terhitung mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.

"Jadi, tidak ada pencopotan, tapi melakukan penugasan yang baru, setelah berakhir penugasan sebelumnya. Kita juga sudah berkordinasi Sebelumya dengan Disdik Sumut terkait dengan hali ini," ujar Susianto sembari menambahkan SK penugasan mereka sudah berakhir dan dibuat penugasan baru.

Ketika ditanya Plt Kasek tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan wakil kepala, Susianto mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Disdik Sumut terkait dengan hal tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
5 Ha Tanah Milik Anggota Dewan Sumut di Aceh Tenggara Diduga Diserobot Oknum TNI

5 Ha Tanah Milik Anggota Dewan Sumut di Aceh Tenggara Diduga Diserobot Oknum TNI

Video Viral, Ajie Karim: Itu Video Lama

Video Viral, Ajie Karim: Itu Video Lama

Sekelompok Remaja Lempar Bom Molotov Kearah Gerbang DPRD Sumut

Sekelompok Remaja Lempar Bom Molotov Kearah Gerbang DPRD Sumut

Demo Bubarkan DPR, Ketua IMM Sumut Diamankan Polisi

Demo Bubarkan DPR, Ketua IMM Sumut Diamankan Polisi

Sepuluh Orang Pendemo Diamankan Polisi

Sepuluh Orang Pendemo Diamankan Polisi

Polisi Bubarkan Pendemo, Massa Cipayung Plus Lari Kucar Kacir

Polisi Bubarkan Pendemo, Massa Cipayung Plus Lari Kucar Kacir

Komentar
Berita Terbaru