Sejak 2016 KIA Tak Sampai ke Siswa di Medan, Orang Tua Resah

Padahal, kebijakan ini dirancang untuk memberikan identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan adanya KIA, pendataan anak diharapkan lebih akurat, hak konstitusional anak terjamin, dan akses pelayanan publik menjadi lebih mudah.
Baca Juga:
Ironisnya, sejumlah orang tua murid di Medan mengeluhkan hingga kini anak-anak mereka belum pernah menerima KIA, meski aturan itu sudah berlaku sejak 2016.
"KIA itu sudah lama diwajibkan, tapi sampai sekarang anak kami tidak pernah terima. Ini tidak bisa terus dibiarkan," ujar beberapa orang tua yang ditemui wartawan, Kamis (10/7).
Para orang tua juga menilai Pemkot Medan, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik), terkesan mengabaikan mandat dari Kemendagri dan Dirjen Dukcapil. Mereka mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera menindak tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, yang dinilai gagal menjalankan kebijakan nasional tersebut.
Keluhan tak hanya datang dari orang tua. Beberapa kepala sekolah SD dan guru SMP juga mengakui mereka belum pernah menerima KIA dari dinas. Padahal, kartu tersebut sangat penting sebagai bukti identitas resmi. Di dalam KIA juga tercantum Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang memudahkan urusan administrasi sekolah hingga pembukaan rekening untuk menerima program bantuan seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM).
"Apa sebenarnya alasan Disdik Medan menahan dan tidak membagikan KIA ini? Padahal manfaatnya jelas," tanya seorang guru di Medan.
Salah seorang kepala sekolah SD Negeri di Kecamatan Medan Kota juga menegaskan bahwa tidak ada sekolah di rayon mereka yang menerima KIA. "Kami ini satu rayon ada lebih dari 36 sekolah. Kami juga ada grup WhatsApp untuk koordinasi. Kalau ada yang sudah terima pasti sudah dibahas di grup. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada kabar. Jadi saya pastikan rayon Medan Kota belum ada yang menerima," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan kepala sekolah di Kecamatan Medan Denai, Medan Maimun, Medan Amplas, dan Medan Area. Mereka menyatakan belum ada distribusi KIA untuk siswa di wilayah mereka. "Yang dipakai hanya kartu identitas anak yang dikeluarkan masing-masing sekolah, bukan KIA resmi," kata mereka.
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, tidak membuahkan hasil. Telepon selulernya aktif namun tidak diangkat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun tidak dibalas.
Di sisi lain, Kabid Pembinaan SDDisdik Kota Medan, Bambang Sadewo, mengakui bahwa pihaknya hanya berperan sebagai distributor.
"Yang mencetak KIA itu Dukcapil. Kalau sudah diantar ke Disdik, pasti kami bagikan," ujarnya.
Namun Bambang juga mengakui bahwa sebagian KIA masih belum didistribusikan. "Masih ada setengah dos yang belum dibagi karena libur," jawabnya singkat melalui pesan.
Sebagai pengingat, sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, KIA diterbitkan untuk anak usia 0–17 tahun yang belum menikah. Ada dua jenis KIA, yakni untuk usia 0–5 tahun, berlaku hingga anak berusia 5 tahun, dan untuk usia 5–17 tahun yang berlaku hingga sehari sebelum ulang tahun ke-17. Setelah itu, anak wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Selain sebagai identitas resmi, KIA membantu anak mengakses berbagai layanan publik, mempermudah pendaftaran sekolah, membuka rekening bank, hingga menerima bantuan sosial. Dengan KIA, pemerintah juga meningkatkan akurasi data kependudukan anak.
Keterlambatan dan dugaan penahanan distribusi KIA di Medan berdampak pada hak administrasi ribuan anak. Langkah tegas dari Pemerintah Kota Medan sangat ditunggu untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan jalannya kebijakan nasional tidak mandek di tingkat daerah.

Gala Siswa Indonesia 2025 Diikuti SMP Se-Kota Medan, Jadi Ajang Cari Talenta Sepakbola

DPD Hanura Sumut Siap Gelar Musda Pilih Calon Ketua Baru 2025-2030

Kundapil di Langkat, Ricky Anthony: Pembangunan di Langkat Harus Dikebut

Harimau Pemangsa Lembu Warga di Langkat Belum Teridentifikasi

Tahun Ini, Bobby Nasution Akan Terapkan Sekolah 5 Hari
