OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

Kitakini.news - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali mencoreng citra daerah.
Baca Juga:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Ahmad Hadian mendorong pembenahan menyeluruh di tubuh birokrasi di lingkungan Pemprovsu.
"OTT ini mencoreng nama baik Sumatera Utara. Ini tamparan keras bagi kita semua, terutama para kepala OPD yang menjadi ujung tombak pelaksanaan anggaran. Harus berhati-hati. Jangan teruskan praktik menyimpang, seberapapun besar kesempatan yang ada," keyus Ahmad Hadian kepada wartawan di Medan, Kamis (3/7/2025).
Menurut Hadian, saat ini yang paling dibutuhkan adalah keberanian untuk mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Hadian juga menilai, bahwa masih ada celah kelemahan dalam sistem pengawasan serta rekrutmen pejabat OPD yang patut dievaluasi secara serius.
Masih kata Politisi PKS ini, OPD itu bukan sekadar jabatan administratif, melainkan motor pelaksana kebijakan. Karena itu sistem rekrutmennya harus berdasarkan merit dan kapasitas, bukan karena kedekatan atau kompromi politik.
Lebih lanjut Hadian menyampaikan, mumpung masih adanya jabatan yang kosong di beberapa posisi strategis, Gubernur Sumut Bobby Nasution diminta segera menerapkan merit sistem dengan seleksi yang objektif dan terukur dalam memilih pejabat.
"Penempatan pejabat harus mempertimbangkan banyak hal seperti kepangkatan, kompetensi teknis, kematangan emosional, dan integritas moral. Usia atau lama karier tidak serta merta menjamin kualitas seseorang, tetapi kejujuran dan kapasitaslah yang jadi kunci," ungkapnya.G
Hadian juga mengingatkan agar kasus OTT tidak berdampak pada proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan, kecuali jika memang secara hukum terbukti bermasalah.
"Jangan sampai OTT ini menghambat proyek yang sehat. Tapi kalau ada pekerjaan yang terkait dengan kasus tersebut, ya harus dihentikan dan ditindaklanjuti oleh aparat hukum," ujarnya.
Hadian berharap agar kasus ini menjadi momentum introspeksi dan perbaikan menyeluruh di Sumatera Utara.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) rencana pembangunan jalan.
KPK juga menetapkan Direktur DNG berinisial KIR sebagai tersangka, termasuk RES selaku UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot Rp1,78 Miliar.
Adapun pembangunan proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 Miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 Miliar.
Gubsu menegaskan sudah memecat Topan sebagai Kadis PUPR dan tidak memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya tersebut. (**)

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

Bobby Tunjuk Hendra Dermawan Jadi Plt Kadis PUPR

Pertambangan Ilegal Marak, Komisi D DPRD Sumut Cecar PTPN I

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

Ketua Golkar Sumut Copot AK dari Partai Gegara jadi Tersangka OTT KPK
