Sudah Diamputasi, Malah Dipecat: Nasib Tragis Kurir Ekspedisi di Medan

Kitakini.news - Nasib malang dialami Dimas Tri Setyo (37), seorang kurir di perusahaan ekspedisi JNT di kawasan Pancurbatu. Usai mengalami kecelakaan saat mengantar paket yang membuat kaki kirinya diamputasi, Dimas justru dipecat oleh perusahaannya. Kini, pria beranak satu itu harus berjuang menggunakan kaki palsu untuk beraktivitas.
Baca Juga:
Kepada wartawan pada Rabu (2/7), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu menceritakan musibah yang dialaminya pada September 2024. Saat itu ia bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu. Di wilayah Bintang Meriah, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah truk hingga kaki kirinya digilas.
Dimas sempat dilarikan ke rumah sakit. Karena lukanya parah, dokter terpaksa mengamputasi kaki kirinya hingga batas betis untuk mencegah infeksi. "Biaya rumah sakit ditanggung Jasa Raharja dan dibantu uang keluarga," katanya.
Ia dan keluarga sempat menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Namun, menurut Dimas, tidak ada santunan atau bantuan yang diberikan. "Saya cuma dijanjikan tetap dipekerjakan kalau sudah sembuh," ujarnya.
Masalah lain muncul saat Dimas mengecek status BPJS Ketenagakerjaan. Ia ternyata tidak terdaftar sebagai peserta. Dimas menceritakan, pada Agustus 2024 terjadi peralihan vendor dari PT SAB ke CV Wicaksana. Perusahaan saat itu merekomendasikan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. "Sialnya, seminggu kemudian saya kecelakaan," kisahnya.
Setelah kecelakaan, ia sempat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak BPJS menyatakan dirinya tak terdaftar dan menyarankan agar menanyakan hal itu ke perusahaan. "Padahal gaji kami dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS," katanya.
Dengan bantuan uang perdamaian Rp 18 juta dari pihak truk yang menabraknya, Dimas membeli kaki palsu. Setelah kondisi membaik, ia mengaku kembali bekerja di perusahaan. Awalnya hanya mengisi absen, lalu ditempatkan di gudang. "Kerja di gudang lebih berat, harus angkat dan muat barang. Tapi saya tetap kerjakan meski pakai kaki palsu," ungkapnya.
Namun pada Juni 2025, sekitar sembilan bulan setelah kecelakaan, Dimas mendadak diberhentikan tanpa surat peringatan. "Mereka bilang saya tidak dipekerjakan lagi, alasannya saya dituduh menggelapkan paket," tuturnya.
Dimas berharap perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan memenuhi hak-haknya. "Kalau ada santunan, saya bisa buat modal usaha untuk keluarga. Dengan kondisi seperti ini, perusahaan mana yang mau menerima saya lagi bekerja," ujarnya dengan mata berkaca.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini ijazah sekolah dan BPKB motor miliknya masih ditahan oleh perusahaan. Kedua dokumen itu dijadikan jaminan saat ia diterima bekerja pada 2022 lalu.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu

Tragedi di Tol Padang–Sicincin, Dua Atlet Karate Sumut Gugur

Niat Elakkan Lubang, Minibus Hantam Pohon

Lima Kurir 46 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Polsek Limapuluh Kota Tangkap Kurir Sabu Rp 7 Miliar di Pekanbaru
