Masyarakat Tolak Izin PT SPS Eksploitasi 20.706 Hektar Hutan Mentawai

Kitakini.news - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, menolak pemberian izin PT Sumber Permata Sipora (SPS) untuk mengeksploitasi 20.706 hektar hutan Pulau Sipora, Mentawai. Keberadaan PT SPS ini akan merusak seluruh tatanan kehidupan di Pulau Sipora, Mentawai.
Baca Juga:
Penolakan izin PT Sumber Permata Sipora (SPS) masih digaungkan sejumlah aktivitas dan warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, di beberapa daerah dan media sosial.
Salah satunya, saat diskusi di kampus Universias Negeri Padang (UNP), sejumlah aktivis mempertanyakan kepada pemerintah Mentawai soal pemberian izin PT SPS, Kamis (26/6/2025).
Menurut aktivis, Markolinus Sagulu, keberadaan PT SPS mengeksploitasi 20.706 hektar hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, akan merusak tatanan keberlangsungan Mentawai.
"Pasti terjadi kerusakan hutan dan berdampak kepada bencana alam seperti banjir. Belum lagi biota laut seperti terumbu karang akan terjadi kerusakan akibat pencemaran laut," ujar Ketua Forum Koalisi Mahasiswa Mentawai, Sumbar, Markolinus Sagulu.
Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT SPS di Pulau Sipora.Jika tetap diberikan izin, mereka akan melakukan perlawanan."Kami tidak ingin hutan dan laut Mentawai masih perawan itu dirusak untuk kepentingan tertentu," katanya.
Sementara, Asisten II Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmudin Siregar, mengatakan, masih mengkaji penolakan izin PT SPS dari masyarakat. "Saya yakin pak Bupati Mentawai mengutamakan keinginan rakyatnya," ujar Lahmuddin.
Pemerintah, menurut dia, tidak akan membiarkan laut dan daratan hutan di Mentawai menjadi rusak. "Soal PT SPS pasti ada pembahasan. Keputusan pemerintah pasti berpihak kepada masyarakat dan kami minta hal ini dikawal," kata Lahmudin.
Sebelumnya, Jumat, 20 Juni 2025, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Alex Indra Lukman meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberian izin terhadap perusahaan PT SPS untuk eksploitasi 20.706 hektar hutan, di Pulau Sipora.
Menurut Alex, luas pulau Sipora itu hanya lebih kurang 60.000 hektar. Artinya, sepertiga pulau Sipora rencananya akan diambil kayunya. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah setempat.
"Sipora itu pulau kecil hanya luas 60.000 hektar tidak memiliki sumber air bersih. Dipastikan sumber air bersih dari hutan.Untuk itu, kita meminta Wakil Gubernur Sumbar dan kementerian kehutan untuk meninjau ulang izin tersebut," tegas Alex.