Kemendagri Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Kitakini.news - Kementerian Dalam Negeri akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
Baca Juga:
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, segera mengumpulkan kepala daerah membicarakan putusan MK No: 3/PUU-XXII/2024.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final, mengikat dan harus dijalankan serta dilaksanakan," ujar Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Putusan itu, menurut dia, harus disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal.
"Saat ini sudah masuk tahap RPJMD, tentu ada penyesuaian dari perencanaan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan standar minimal seperti apa," katanya.
Kemendagri, tambahnya, dalam waktu dekat menindaklanjuti putusan MK tersebut dan melakukan pembahasan dengan pemerintahan daerah.
"Terutama membicarakan dengan Bappeda di daerah dan meminta masukan dari kementerian terkait," katanya.
Sementara itu, dalam amar putusan MK, wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Ini merupakan kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," pungkasnya.

Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres

Penetapan Caleg Terpilih di Sumut Ditunda, KPU : Masih Menunggu Putusan MK
