Tuding TPL Sebabkan Banjir Bandang Parapat: WALHI Desak Evaluasi Izin Konsesi Perusahaan Disekitar Danau Toba

WALHI Sumut mencatat, banjir serupa pernah terjadi pada 2021. Hasil investigasi bersama KSPPM dan AMAN Tano Batak menunjukkan hilangnya sekitar 1.200 hektar tutupan hutan, termasuk hutan lindung. Perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga menjadi penyumbang besar kerusakan hutan tersebut.
Baca Juga:
"Hasil investigasi telah disampaikan kepada stakeholder, tetapi tidak ada tanggapan," ujar Jaka Kelana.
Banjir bandang kali ini lebih parah dibanding 2021, menunjukkan kerusakan hutan di hulu semakin memburuk. WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin konsesi perusahaan-perusahaan yang merusak hutan.
Menurut Pasal 1 angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), pemerintah wajib mencegah kerusakan hutan. Namun, WALHI Sumut menilai pemerintah tidak serius menerapkan UU ini.
"Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) tidak terlihat eksistensinya, padahal UU P3H telah mengatur secara rinci," tambah Jaka.
WALHI Sumut memperingatkan, jika izin konsesi perusahaan seperti PT TPL tidak dievaluasi atau dicabut, pemerintah dinilai membiarkan kerusakan hutan dan membahayakan masyarakat dengan ancaman bencana ekologis.
"Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi hutan dan masyarakat," tegasnya.
Banjir bandang di Parapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi izin konsesi perusahaan perusak hutan. Tanpa tindakan tegas, ancaman bencana ekologis akan terus membayangi masyarakat.

Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut

TPL Hargai Putusan Hakim, Langkah Persuasif Terhadap Sorbatua Siallagan Sudah Dilakukan

Ketua Masyarakat Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara

Penculikan 6 Warga Sihaporas Dibantah PT TPL

Komisi A DPRD Sumut RDP-kan Dugaan Intimidasi Yang Diterima Aliansi Gerak Tutup TPL

Beach Club Raffi Ahmad Ditolak 35 Ribu Orang, Lokasinya di Kawasan Lindung

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Preview Semifinal Liga Champions: Barcelona vs Inter Milan, Duel Dua Filosofi di Estadi Olímpic

Besok 354 Calon Jemaah Haji Asal Padangsidimpuan Menuju Asrama Haji Medan

Sibolga, Kota Terkecil di Indonesia yang Sarat Sejarah

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Tetap Baik meski Cerai
