Senin, 13 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Februari 2025 18:33 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan tanya jawab dengan pelaku. (Efendi Jambak)

Darwis memaparkan, jika Mahasiswa membayarkan ke Bank maka akan diperoleh slip pembayaran. Slip inilah nanti yang akan ditunjukkan ke Bagian Keuangan. Selanjutnya, Bagian Keuangan akan berkoordinasi dengan Biro Akademik yang akan membuka portal Mahasiswa agar bisa melaksanakan aktifas perkuliahan.

Baca Juga:

"Nah, inilah yang dimanfaatkan, NML dan MA, untuk memalsukan slip pembayaran tersebut. Karena bisa menunjukkan slip yang secara kasat mata sulit dibedakan, maka NML dan MA membawa bukti pembayaran itu ke Bagian Keuangan UMTS," tuturnya.

"Lantaran melihat slip yang sudah terstempel basah berikut tandatangan pihak UMTS, maka portal terbuka dan proses belajar mengajar tetap bisa terlaksana. Inilah yang dimanfaatkan NML dan MA," imbuhnya.

Ia melanjutkan, terkait laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikannya selaku Rektor, awalnya diberikan Kepala Biro Administrasi Keuangan. Ketika mereka menyampaikan laporan keuangan itu, karena ia melihat ada kejanggalan, maka ia memerintahkan untuk ditelusuri.

Kata Darwis, pihaknya sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban itu sejak 2024. Karena, tahun anggaran berlangsung mulai 1 September 2023 sampai 31 Agustus 2024. Seharusnya, di 2024 laporan pertanggungjawaban itu sudah ia sampaikan ke sidang Senat Universitas.

Namun, karena ia melihat ada sesuatu yang agak janggal di dalamnya, maka Darwis menyampaikan ke pihak keuangan UMTS agar menelusuri semuanya. Ia mengakui, memang ada keterlambatan pihaknya menelusuri ini. Sebab, saat itu belum terdeteksi di mana letak kejanggalannya.

Dan setelah bekerjasama dengan pihak Bank, maka sebutnya, baru ketahuan di mana kejanggalannya. Kepada Mahasiswa, ia mengingatkan, jika ingin membayar tagihan perkuliahan itu sudah ada SOP-nya dan harus membayar sendiri.

"Jangan membiasakan kegiatan-kegiatan yang lebih praktis hingga bisa berujung ke praktik-praktik seperti ini," tandas Darwis menutup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Rusydi Nasution Apresiasi Kegiatan Masta Kolosa IMM UMTS Padangsidimpuan

Rusydi Nasution Apresiasi Kegiatan Masta Kolosa IMM UMTS Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru