Seorang Kakek Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja
Kitakini.news -Adalah EB, seorang kakek berusia 67 tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Propinsi sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan Sabu.
Baca Juga:
Pria yang merupakan seorang residivis narkoba itu ditangkap di
kawasan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan
Selatan. Petugas menemukan pelaku beserta barang bukti masing-masing satu
bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat 100 Gram dan satu buah plastik
klip berisi sabu 1,2 Gram serta uang tunai Rp130 Ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi
melalui kasi humas AKP K Sinaga kepada wartawan, Jumat ( 22/11/2024 ) pagi
mengatakan penangkapan terhadap EB berawal dari laporan masyarakat. Bahwa
dicurigai ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kepolisian kemudian menyelidiki informasi itu dan
menemukan pelaku berada di lokasi. Dan langsung menangkap serta menggeledah EB,
sebelum yang bersangkutan mengetahui dan berusaha melarikan diri.
Dari hasil interogasi, petugas mendapati pengakuan pelakuu bahwa
barang haram itu ia peroleh dari seorang berinisial K di Sitamiang Baru untuk
ganja. Sedangkan sabu didapat dari seseorang berinisial D.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Dan petugas kepolisian masih mengejar pemasok narkoba, K dan D.