Dishub Medan Resmi Berlakukan Dua Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan

Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan di Kota Medan, yaitu sistem Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.
Baca Juga:
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT di Medan, Senin (28/10/2024).
Iswar menjelaskan, dalam sistem Parkir Konvensional, masyarakat akan dikenakan retribusi parkir oleh petugas parkir (jukir) resmi yang berada di lapangan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, tarif parkir kendaraan roda empat disesuaikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Tarif ini berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan tanpa klasifikasi kelas parkir.
"Tarif baru parkir konvensional ini berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujar Iswar.
Pemko Medan juga telah menyebarluaskan informasi mengenai penyesuaian tarif parkir konvensional ini melalui spanduk di berbagai ruas jalan.

Tiket Mudik Gratis Pemko sudah Bisa Diambil, Warga Mengaku Senang

Rico Waas Buka Puasa Bersama Masyarakat dan Iman Salat Magrib di Masjid Muwahiddin Medan Selayang

Begini Wakil Wali Kota Medan Tinjau RSUD Bachtiar Djafar

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Pemko Medan Tegaskan Kejujuran dan Amanah sebagai Pilar Pembangunan Kota
