Kejari Binjai Musnahkan Sabu 760,18 Gram dan 5102 Butir Pil Ekstasi

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar pemusnahan massal barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (4/10/2024). Barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 760,18 gram dan 5102 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri,
saat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Binjai, Jalan
T Amir Hamzah, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai menjelaskan. bahwa kegiatan ini
digelar dalam rangka pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
"Tujuannya adalah untuk menyelesaikan
perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan
optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan. Hal ini untuk melaksanakan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan profesional,
akuntabel dan transparan," ujar Jufri.
"Hal ini kita lakukan guna mencegah
adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah
inkracht," tambah Jufri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam
perkara tindak pidan umum priode Februari 2024 sampai dengan September 2024
sebanyak 122 perkara. Antara lain perkara narkotika sebanyak 110 perkara dengan
rincian sebagai berikut.
Untuk barang bukti sabu-sabu seberat 760,18
gram terdiri dari 57 perkara. Lalu, barang bukti pil ekstasi 5102 butir terdiri
dari 4 perkara dan ganja seberat 8744,84 gram terdiri dari 7 perkara.
Selebihnya ada OHARDA terdiri dari 7 perkara berupa baju, sajam dan lain sebagainya. Kemudian TPUL/KAMNEGTIBUM terdiri dari 5 perkara berupa buku togel, tas dan lain-lain. Terakhir barang bukti handphone sebanyak 11 unit.

Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Polres Langkat Musnahkan 21 Kg Sabu

Kejari Binjai Luncurkan Aplikasi SIMPATI
