Adik Kandung Wartawan di Karo Minta Pelaku Dihukum Mati

Kitakini.news - Adik kandung korban Almarhum Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV membuat laporan baru ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, Sabtu sore (13/7/2024).
Baca Juga:
Mereka minta agar otak pelaku pembakaran segera ditangkap karena masih berkeliaran. Adik korban juga minta pelaku diberi hukuman mati terhadap ketiga tersangka pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV yang menewaskan satu keluarga.
Mewakili Piter Jon Hardi Pasaribu, adik kandung Sempurna Pasaribu (korban), kuasa hukumnya bernama Andris Tarihoran melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan dugaan pembunuhan berencana.
Menurut Andris, ada kejanggalan pembakaran ini, mulai dari keterangan warga diterimanya. Sempurna Rico Pasaribu ini memang dibunuh karena pemberitaan yang dimuatnya sehingga pihak kuasa hukum meletakkan pasal 340 KUHP dalam pelaporan tersebut.
Andris minta polisi mengusut kasus ini agar aktor otak pelaku ditangkap dan dirinya memastikan pihaknya terus mengawal sampai proses persidangan.
Polisi diharapkan dapat mengungkap siapa dibalik kasus ini agar diketahui apa motif pembunuhan dengan cara dibakar tersebut.
Pihak kepolisian diminta terbuka mengusut kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Maupun siapa nantinya otak pelakunya agar segera diungkap, apakah pihak dari aparat ataupun lainnya.
Otak pelaku harus dihukum mati sesuai pasal 340 yang diterapkan dalam laporan terbaru di Mapolda Sumut yang dilakukan kedua adik kandung Almarhum Sempurna Rico Pasaribu.

Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Rumah Wartawan Dilempar Molotov, ini Kata Kapolres Tapteng

Desak POmdam I/BB Tetapkan KOptu HB Tersangka, Begini Aksi Kamisan KKJ Sumut

Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diduga Oknum TNI
