Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kitakini.news - Sidang kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mengakibatkan Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, bersama dengan istri, anak dan cucunya meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jakasa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam Persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, jaksa penuntut umum dari Kejari karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum lainnya membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku dari pembakaran, Yunus Saputra Alias Selawang, dan Rudi.
Ketiganya dituntut dengan hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan cara membakar rumah korban.
Jaksa menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan tewasnya empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.
Sidang ketiga terdakwa ini dilakukan terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa satu persatu. Ketiganya hanya bisa tertunduk pasrah saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu ketua majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Sebelumnya ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV bersama istri, anak dan cucunya tewas terbakar di dalam rumahnya.

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov

Empat Kurir 40 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Rumah Wartawan Dilempar Molotov, ini Kata Kapolres Tapteng

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kurir Narkoba Nyaru Jadi Pekerja Migran Selundupkan 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

Rusak Mobil di Kantor Polisi, 10 Anggota Debt Collector Ditangkap Polda Riau

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Besok, Pameran Universitas Turki 2025 Digelar di Medan

Murid Khabib Nurmagomedov Siap Uji Gulat Arman Tsarukyan, Penantang Islam Makhachev

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi
