Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Kitakini.news - Sidang kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mengakibatkan Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, bersama dengan istri, anak dan cucunya meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jakasa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam Persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, jaksa penuntut umum dari Kejari karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum lainnya membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku dari pembakaran, Yunus Saputra Alias Selawang, dan Rudi.
Ketiganya dituntut dengan hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan cara membakar rumah korban.
Jaksa menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan tewasnya empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.
Sidang ketiga terdakwa ini dilakukan terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa satu persatu. Ketiganya hanya bisa tertunduk pasrah saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu ketua majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Sebelumnya ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV bersama istri, anak dan cucunya tewas terbakar di dalam rumahnya.
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu
KPAI Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Pembakaran Wartawan yang Tewaskan Dua Anak
Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati
Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov
Mantap Tinggalkan Dunia Sinetron, Revalina S Temat: Gak Ada Waktu
Yura Yunita Coba Keroncong di Single Terbaru
Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal
Agus Nova: Kemenangan Pertama Timnas U-17 Jadi Fondasi Membangun Sepak Bola Indonesia
ASUS Hadirkan Inovasi Terbaru, Laptop AI Canggih dan Ekosistem Gaming Terlengkap
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Pemilik Toko Harapan Jaya Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Pertanian dan Perikanan