Anggota DPRD Medan Minta Satpol PP Lebih Aktif Tertibkan KTR

Kitakini.news - Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, meminta Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan lebih berperan aktif dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas umum (Fasum).
Baca Juga:
Pasalnya, hingga saat ini, peraturan yang lahir sepuluh tahun lalu tersebut belum juga diperkuat dengan terbitnya peraturan wali kota (Perwal)-nya.
"Kita berharap implementasi dari perda ini benar-benar dirasakan masyarakat yang gak merokok. Karena kita melihat di sejumlah tempat yang kawasan bebas rokok, masih ada oknum-oknum yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya, Selasa (18/6/2024).
"Di kantor-kantor pemerintahan, rumah ibadah, puskesmas, sekolah, rumah sakit, angkutan umum dan lainnya harus bebas dari asap rokok. Ada pengecualian khusus di kantor pemerintahan. Misalnya kantor tersebut menyediakan ruangan khusus merokok, ini masih bisa ditolerir. Jadi hak perokok dan yang gak merokok sama-sama terjaga," sambungnya.

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

DPRD Medan Segera Sidak ke PT Belawan Deli Chemical Industri

Robi Barus Ajak Masyarakat Medan Bangkitkan Cinta Tanah Air

Wakil Ketua DPRD Medan Gelar Lomba 17-an di Medan Perjuangan
