Siap-siap Pelanggan 3.500 VA ke Atas, Tarif Listrik Bakal Naik
Baca Juga:
Hal ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana langkah ini sebagai bagian dari upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi guna mencapai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih baik.
"Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," sebut Kemenkeu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Penyesuaian tarif ini diharapkan tidak sulit untuk diimplementasikan, mengingat langkah serupa pernah dilakukan pada tahun 2022 dan dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masih dapat dikendalikan.
Rencana kenaikan tarif listrik ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kebijakan baru ini menyasar pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas atau masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Selama periode 2019-2023, realisasi subsidi listrik menunjukkan fluktuasi dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7% per tahun, dari Rp 52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp 68,7 triliun pada 2023.
Peningkatan subsidi listrik pada 2023 disebabkan oleh perannya sebagai penyangga dampak inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Selain itu, tingginya angka subsidi pada 2023 juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas bisnis, terutama untuk usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah," ujar Kemenkeu.
Tercatat hingga kuartal I 2024, realisasi subsidi energi mencapai Rp 27,9 triliun atau sekitar 14,7% terhadap APBN 2024. Realisasi ini mencakup subsidi BBM sebesar Rp 3,3 triliun (12,8% terhadap APBN 2024), subsidi LPG Tabung 3 kg sebesar Rp 13,2 triliun (15,1% terhadap APBN 2024), dan subsidi listrik sebesar Rp 11,4 triliun (15% terhadap APBN 2024).
Kemenkeu juga mencatat bahwa volatilitas harga komoditas saat ini berpotensi membebani APBN. Langkah penyesuaian tarif listrik ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengelola anggaran dengan lebih efektif dan memastikan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran.*