Rabu, 06 Agustus 2025

Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA

Fitri - Senin, 26 Februari 2024 21:54 WIB
Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA
Ilustrasi kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) tindak lanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, selain umat Islam.
Kitakini.news -Kementerian Agama (Kemenag) tindak lanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, selain umat Islam.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dimana menurutnya langkah-langkah terkait persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

"Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," ujar Yaqut kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Menyinggung tentang gagasan ini nantinya akan merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut sebutkan pemerintah memerlukan waktu untuk menjalani prosesnya.

Namun Yaqut optimis, gagasan ini mendapat dukungan dari banyak pihak sebagai upaya transformasi KUA untuk semua agama.

"Saya optimistislah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan," katanya.

Apalagi faktanya, selama ini umat non muslim mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Dalam arti, gagasan ini bertujuan memberi kemudahan kepada semua warga negara.

Dalam proses pembahasan rencana KUA jadi tempat pernikahan umat semua agama, dia juga memastikan pemerintah melibatkan tokoh semua agama.

Seperti yang diketahui berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama. Pernikahan Muslim dicatat KUA sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Musnahkan Tambang Emas di Kuantan

Polda Riau Musnahkan Tambang Emas di Kuantan

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu

Kodam I/BB Tetapkan Oknum TNI Tikam Istri Jadi Tersangka

Kodam I/BB Tetapkan Oknum TNI Tikam Istri Jadi Tersangka

Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi, Siswi MTs di Labuhanbatu Berhenti Sekolah, Erni: Ini Harus Diproses

Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi, Siswi MTs di Labuhanbatu Berhenti Sekolah, Erni: Ini Harus Diproses

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Rahmadi Minta Keadilan di Pengadilan Tanjungbalai

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Rahmadi Minta Keadilan di Pengadilan Tanjungbalai

Angka Pernikahan di Indonesia Turun, Perceraian malah Naik

Angka Pernikahan di Indonesia Turun, Perceraian malah Naik

Komentar
Berita Terbaru