Jumat, 28 November 2025

Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA

Fitri - Senin, 26 Februari 2024 21:54 WIB
Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA
Ilustrasi kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) tindak lanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, selain umat Islam.
Kitakini.news -Kementerian Agama (Kemenag) tindak lanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, selain umat Islam.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dimana menurutnya langkah-langkah terkait persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

"Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," ujar Yaqut kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Menyinggung tentang gagasan ini nantinya akan merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut sebutkan pemerintah memerlukan waktu untuk menjalani prosesnya.

Namun Yaqut optimis, gagasan ini mendapat dukungan dari banyak pihak sebagai upaya transformasi KUA untuk semua agama.

"Saya optimistislah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan," katanya.

Apalagi faktanya, selama ini umat non muslim mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Dalam arti, gagasan ini bertujuan memberi kemudahan kepada semua warga negara.

Dalam proses pembahasan rencana KUA jadi tempat pernikahan umat semua agama, dia juga memastikan pemerintah melibatkan tokoh semua agama.

Seperti yang diketahui berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama. Pernikahan Muslim dicatat KUA sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Terkait Kasus Penganiayaan Pemuda di Masjid Agung Sibolga, Kemenag Sumut Sambangi Polres

Terkait Kasus Penganiayaan Pemuda di Masjid Agung Sibolga, Kemenag Sumut Sambangi Polres

PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan

PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan

KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025

KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Komentar
Berita Terbaru