Presiden Terbitkan Perpres Baru: Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu Naik Mulai 1 Juta Hingga 29 Juta
Baca Juga:
Melansir laman jdih.setneg.go.id, Selasa (13/2/2024), ada 17 tingkatan kelas jabatan pembagian besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu, yakni mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Seperti yang tertera dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 disebutkan, tunjangan kinerja yang diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024 ini otomatis mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Said Aldi Al Idrus Instruksikan PD AMPG Jawa Timur Rekrut 100 Ribu Kader Muda
Kornas Re-LUN Desak Presiden dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan di PLN
Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Hanief Palopo : Jualan Jasa Politik Tak Bisa Ganggu Niat Prabowo Perbaiki Pemerintah Melalui Reshuffle
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri Strategis Diganti