Senin, 20 Oktober 2025

Mahfud Mundur, Tito Karnavian jadi Plt Menkopolhukam

Guruh Ismoyo - Sabtu, 03 Februari 2024 04:31 WIB
Mahfud Mundur, Tito Karnavian jadi Plt Menkopolhukam
Teks foto : Mendagri RI Tito Karnavian. (Dok BNPP)

Kitakini.news - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkopolhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri dari kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga:

Keputusan penggantian sementara itu oleh Presiden RI Joko Widodo setelah menandatangani Kepres tentang Pemberhentian Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, Jumat (2/2/2024).

"Kepres Nomor 20/P tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Ari Dwipayana, Koordinator Staf Presiden.

Tito Karnavian yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian ditunjuk sementara menjadi Plt Menkopolhukam menggantikan Mahfud MD.

Penunjukan Tito Karnavian sebagai Plt Menkopolhukam, hingga adanya keputusan Presiden menunjuk menteri defenitif di periode kemimpinan Joko Widodo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3 Juta Rumah, Pemerintah Pusat Tambah Kuota 5 Ribu Unit Untuk Sumut

3 Juta Rumah, Pemerintah Pusat Tambah Kuota 5 Ribu Unit Untuk Sumut

Soal Pernyataan Mendagri Tentang Korupsi Dana Transfer ke Sumut, Ini Tanggapan Bobby.

Soal Pernyataan Mendagri Tentang Korupsi Dana Transfer ke Sumut, Ini Tanggapan Bobby.

Percepat Eliminasi TBC, Bobby Teken Komitmen Bersama 7 Gubernur

Percepat Eliminasi TBC, Bobby Teken Komitmen Bersama 7 Gubernur

Polemik 4 Pulau, Rapidin: Sejak Lama Pulau Tersebut Milik Aceh

Polemik 4 Pulau, Rapidin: Sejak Lama Pulau Tersebut Milik Aceh

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, TP PKK Binjai Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, TP PKK Binjai Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN

Pemko Binjai Ikuti Sosialisasi Inpres Percepatan Pembentukan KMP

Pemko Binjai Ikuti Sosialisasi Inpres Percepatan Pembentukan KMP

Komentar
Berita Terbaru