Berbikini di Luar Pantai Denda 25 Juta Rupiah

Melansir berbagai sumber, Senin (17/2/2025), soal denda berbikini tidak pada tempatnya ini segera berlaku di Albufeira, kota wisata di wilayah Algarve, Portugal.
Baca Juga:
Adalah Dewan kota di wilayah Algarve, Portugal, yang mengusulkan denda hingga 1.500 euro atau sekitar Rp25,5 juta bagi turis yang mengenakan pakaian renang di luar pantai dan kolam renang.
Tidak hanya itu, Kota Albufeira ini juga mengusulkan larangan minum di jalanan dengan potensi denda mulai dari 300 euro.
Tindakan keras itu dilakukan dewan kota setempat setelah delapan turis Inggris diidentifikasi oleh polisi Portugis di Albufeira sengaja merekam diri telanjang di siang bolong di sebuah bar lokal.
Video kelompok turis itu dibagikan di media sosial, memperlihatkan beberapa pria telanjang mengantre, merangkak di atas meja bar.
Polisi juga akan didorong untuk menindak tegas wisatawan yang buang air kecil di tempat umum dan ketelanjangan di tempat umum.
Rancangan kode etik, yang disetujui akhir tahun lalu, diterbitkan di surat kabar negara Diário de República dan akan tetap dalam konsultasi publik selama 30 hari.
"Sangat mendesak untuk menetapkan langkah-langkah yang secara efektif mengatasi adopsi perilaku kasar, terutama oleh mereka yang menjadikan kotamadya Albufeira sebagai tujuan wisata," kata Wali Kota Albufeira, Jose Carlos Rolo.

Momen Idul Adha, Dubai Bikin Program Wisata Sambut Turis

Tawarkan Destinasi Beda, Asia Tengah Curi Perhatian Dunia

Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Menekraf Dampingi Prabowo Terima Kunjungan Presiden Perancis ke Borobudur

Pantai Pink di NTT Sedot Perhatian Dunia
