Thailand Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Berlaku Mulai Januari 2025

Baca Juga:
Undang-Undang ini telah dipublikasikan di Royal Gazette setelah mendapat persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn, dengan penerapan efektif mulai 120 hari ke depan. Hal ini berarti pasangan sesama jenis di Thailand dapat secara resmi mendaftarkan pernikahan mereka pada Januari 2025.
Sebelum diresmikan, RUU Kesetaraan Pernikahan ini telah melewati berbagai tahapan penting. Dewan Perwakilan Rakyat Thailand menyetujui RUU ini pada April 2024, disusul dengan persetujuan Senat pada Juni 2024. Setelah mendapat persetujuan dari Raja, aturan ini akhirnya diundangkan dan siap diimplementasikan.
Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, menyatakan bahwa pihaknya siap melayani pendaftaran pernikahan sesama jenis segera setelah aturan ini berlaku. Thailand, sebagai salah satu negara paling progresif di Asia Tenggara, semakin memperkokoh posisinya sebagai pelopor dalam hak-hak LGBTQ+.
Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan ini juga membawa perubahan signifikan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial Thailand. Aturan baru ini mengganti kata-kata spesifik gender seperti "laki-laki dan perempuan" dengan istilah netral gender, seperti "individu." Perubahan ini memastikan bahwa hukum Thailand tidak lagi mendiskriminasi berdasarkan orientasi seksual.
Sebagai bentuk dukungan, penyelenggara Bangkok Pride mengumumkan melalui akun Facebook mereka bahwa mereka akan menggelar acara pernikahan untuk pasangan sesama jenis pada hari pertama undang-undang tersebut mulai berlaku. Acara ini diharapkan menjadi simbol kemenangan bagi komunitas LGBTQ+ di Thailand yang telah lama memperjuangkan kesetaraan.
Pengesahan UU ini menjadi momen bersejarah yang diharapkan akan membuka jalan bagi negara-negara lain di Asia untuk mengikuti jejak Thailand dalam memberikan hak yang setara bagi semua warga negaranya, tanpa memandang orientasi seksual.

Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan

Bangkok Gempa, Jirayut Mudik via Malaysia

Korban Gempa Myanmar Hari Ini Lebih 1000 Orang Meninggal dan Ribuan Lainnya Terluka

Polda Sumut Sita Truk Bermuatan 4 Ton Mangga Impor Ilegal dari Thailand

Masa Tinggal Turis Bebas Visa di Thailand Jadi 30 Hari
