KPK Tetapkan Dua Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Labuhan Batu
Baca Juga:
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menemukan alat bukti lanjutan, dimana YS dan WRS memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dan kawan-kawan.
"Kedua tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Penahanan tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ali dalam konferensi pers, Jumat, 26 Januari 2024.
Dijelaskan Ali, YS dan WRS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK pada 12 Januari 2024 telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Keempat tersangka tersebut adalah EAR, RSR, dan dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).***
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival