Jumat, 14 November 2025

Peras Wisatawan Komplotan Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi

Azzaren - Jumat, 26 Januari 2024 18:03 WIB
Peras Wisatawan Komplotan Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi
Teks foto : Peras wisatawan di objek Wisata Pantai Padang, Sumatera Barat, 1 dari 3 orang komplotan pelaku diringkus tim Opsnal Polsek Padang Barat. (Andi)

Kitakini.news -Peras wisatawan di objek Wisata Pantai Padang, Sumatera Barat, 3 orang komplotan pelaku diringkus tim Opsnal Polsek Padang Barat di rumahnya masing-masing di Kota Padang. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Tim Opsnal Polsek Padang Barat bergerak cepat meringkus pelaku bernama Crispo, 24 tahun, saat tertidur lelap di rumahnya di daerah Padang Barat, Kota Padang, Rabu malam (24/1/2024).

Akp. Hilmi, Kapolsek Padang Barat, Kamis (25/1/2024) mengatakan pelaku tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diamankan petugas. Tak sampai disitu, usai diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi melanjutkan pengembangan dengan mencari rekan pelaku.

Tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, rekan pelaku bernama Gilang, 21 tahun, juga diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. selanjutnya kedua pelaku digelandang untuk pencarian satu rekan pelaku lagi.

Usai berjanji dengan pelaku, rekan pelaku ketiga bernama Ateng, 19 tahun, akhirnya juga berhasil ditangkap di kawasan Khatib Sulaiman, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Padang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ketiga pelaku atas laporan korban, saat berada di kawasan Pantai Padang dan diperas ketiga pelaku. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,2 juta, karena dirampas dan satu unit ponsel juga diambil.

Ketiga pelaku beraksi dengan modus, mengintai korbannya dan berdalih korbannya yang merupakan pasangan pacaran yang melakukan sesuatu yang tak senonoh atau meresahkan di kampungnya atau daerahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 369 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Polres Sidimpuan Benarkan Penangkapan 4 Pelaku Dugaan Pemerasan

Polres Sidimpuan Benarkan Penangkapan 4 Pelaku Dugaan Pemerasan

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Dugaan Pemerasan, Oknum LSM di Sidimpuan Kena OTT

Dugaan Pemerasan, Oknum LSM di Sidimpuan Kena OTT

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru