Sabtu, 27 Juli 2024

Tiga Kontraktor Proyek Gagal "Lampu Pocong" Kembalikan Kerugian Negara Rp7,8 M

Abimanyu - Jumat, 29 Desember 2023 20:03 WIB
Tiga Kontraktor Proyek Gagal "Lampu Pocong" Kembalikan Kerugian Negara Rp7,8 M
Kitakini.news/Abimanyu
Pengembalian kerugian negara proyek gagal lampu posong di Kejari Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek gagal lampu "Pocong", Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:

"Kejari Medan telah menerima pengembalian pembayaran terhadap paket penataan Lansekap pada tiga ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasul Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan," kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Jumat (29/12/2023).

Muttaqin juga mengungkapkan, jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan," imbuhnya.

Masih kata Muttaqin, dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan Lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.

Pengembalian kerugian negara itu dibayarkan tiga kontraktor proyek lampu pocong yang dinyatakan total Loss (Proyek Gagal) oleh Walikota Medan, Bobby Nasution. Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan," bebernya.

Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.

"Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melalukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan Alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756," jelas Muttaqin.

Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.

"Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terakit dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran 'Lampu Pocong' ini," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhirnya Bayar Rp104 Miliar ke Pemko Medan, Mal Centre Point Batal Dirobohkan

Akhirnya Bayar Rp104 Miliar ke Pemko Medan, Mal Centre Point Batal Dirobohkan

Dinding Penyekat Kios di Pasar Induk Lau Cih Dibongkar

Dinding Penyekat Kios di Pasar Induk Lau Cih Dibongkar

Jelang HUT RI, Camat di Medan Harus Hias Kantor Masing-masing

Jelang HUT RI, Camat di Medan Harus Hias Kantor Masing-masing

Seorang Perempuan Melawan Eksekusi Pengusuran Kios, Bentak dan Gigit Petugas Satpol PP

Seorang Perempuan Melawan Eksekusi Pengusuran Kios, Bentak dan Gigit Petugas Satpol PP

Bobby Nasution Beri Waktu 4 Hari Lagi ke Centre Point untuk Kosongkan Bangunan

Bobby Nasution Beri Waktu 4 Hari Lagi ke Centre Point untuk Kosongkan Bangunan

Sebanyak 6.500 Perempuan Berkebaya di Medan, Sambut Hari Kebaya Nasional

Sebanyak 6.500 Perempuan Berkebaya di Medan, Sambut Hari Kebaya Nasional

Komentar
Berita Terbaru