Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Dua Dari Empat Pengedar Narkoba Divonis Mati

Kitakini.news - Empat orang terdakwa kepemilikan Narkoba seberat 120 Kilogram, dua orang divonis hukuman mati dan dua lagi seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang yang bersidang di Labuhan Deli, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:
Kempat terdakwa yaitu Fariz Aulia (26) dan Muallim Als Alim (31) keduanya divonis seumur hidup sedangkan Muhammad Als Ahmat (32) dan M.Aziz (30) keduanya divonis hakim hukuman mati.
Hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian dan hakim anggota Elviyanti Putri dan Lodewyk Wandrie Simanjuntak, menyatakan, keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muhammad Als Ahmat (32) dan M.Aziz (30) dan pidana seumur hidup untuk terdakwa Fariz Aulia (26) dan Muallim Als Alim (31).
Setelah dibacakan vonis terhadap keempat terdakwa kembali hakim menanyakan kepada terdakwa-terdakwa, Penasehat Hukum mereka dan JPU semua menjawab pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli Martin Pardede dan Surya Siregar mengatakan keempat terdakwa kepemilikan Narkoba secara sah maka pihaknya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Namun Majelis Hakim menurunkan masa hukuman terhadap Fariz Aulia dan Muallim Als Alim menjadi seumur hidup sedangkan untuk Muhammad Als Ahmat dan M.Aziz tetap hukuman mati sama dengan tuntutan JPU.
Ketua Majelis Hakim Monalisa Theresia Siagian mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muhammad Als Ahmat dan M.Aziz karena terlibat jaringan peredaran Narkoba internasional sedangkan Fariz Aulia dan Muallim Als Alim dari hasil pemeriksaan masih pertama ikut ikutan sebaga kurier Narkoba itu.
Sementara itu, Kepala Cabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk mengatakan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa itu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sesuai perintah dari Kejagung, keempatnya dijatuhi hukuman mati karena mereka terlibat jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu.
Untuk diketahui penangkapan oleh Polrestabes Medan di wilayah Kecamatan Sunggal terhadap dua orang kemudian dilakukan pengejaran ditangkap dua orang di Lubuk Pakam.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keempat terdakwa bahwa barang haram itu didatangkan dari negara Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa. Polisi menyita 120 bungkus atau 120 Kg sabu dari mobil para terdakwa yang dibawa dari Aceh. (**)

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara
