Petugas Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Kantongi 9,96 Gram Ganja

Kitakini.news -Petugas Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinsial RTS (26) di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (26/11/2023) malam.
Baca Juga:
Kasat
Narkoba AKP Jasama Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023) pagi
mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di
lokasi ada transaksi ganja.
Selanjutnya
tim Opsnal menyelidiki lokasi tersebut, dimana terlihat gerak gerik
mencurigakan dari RTS. Kemudian petugas pun menangkap yang bersangkutan, dan
menemukan ganja di dalam kantong celana pelaku.
"Dari
pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kertas nasi warna
coklat berisi ganja seberat 9,96 Gram, berikut 1 unit ponsel pintar Oppo A37
hitam diduga digunakan untuk transaksi narkotika," sebut Jasama.
Pelaku
tersebut diketahui sebagai warga kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Bincar,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan barang bukti tersebut ia dapatkan dari seorang
di Kelurahan Aektampang dan sedang dalam pengejaran.
Kepada RTS, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing
