Petugas Amankan Pria Simpan Ganja 240 Gram Dalam Baju
Kitakini.news -Adalah HMT (39), warga Jalan A Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini tak berkutik saat di amankan jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Penangkapan
berlangsung di kawasan Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, Kamis (16/11/2023). HMT tidak bisa mengelak dari
petugas, lantaran menguasai narkotika jenis ganja, terbungkus plastik asoy.
"Awalnya
kita dapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba, kemudian
petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang di tujukan," ujar Kapolres AKBP
Dudung Setyawan Kepada wartawan Minggu (19/11/2023).
Kemudian
lanjutnya, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak
gerik mencurigakan terhadap seseorang mengaku bernama HMT. Kemudian petugas
langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari
penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik asoy
berisi ganja di dalam baju, seberat 240 gram.
"Kemudian
petugas melakukan interogasi tersangka mengatakan mendapatkan ganja tersebut
dari seorang laki-laki dengan panggilan LBS, warga Aektampang dan petugas
melakukan pengembangan. Namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi,"
katanya.
Selain itu lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel lipat dan uang tunai Rp177 Ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.