Orangtua Pelaku Pencurian Besi di Padang Acungkan Parang ke Polisi

Baca Juga:
Dua
bulan menjadi buronan polisi atas kasus pencurian, Rabu petang (8/11/2023),
seorang pelaku yang juga merupakan residivis pencurian berhasil ditangkap tim
Opsnal Polsek Bungus Telukkabung di dikawasan Surantih, Kabupaten Pesisir
Selatan, Sumatera Barat.
Namun
saat akan ditangkap, orang tua pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan
mengunci pintu rumah sambil mengacungkan parang kepada polisi.
Terlihat
dalam video amatir aksi penangkapan sejumlah petugas kepolisian dari tim opsnal
polsek Bungus Teluk Kabung saat akan menangkap seorang pelaku pencurian besi di
rumah orang tuanya di daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan.
Orang
tua pelaku yang mengetahui anaknya akan ditangkap langsung tidak terima dan
mencoba menghalangi dengan mengunci pintu.
Namun
petugas bertindak tegas dan mendobrak pintu, saat akan mengamankan pelaku yang
bersembunyi di rumah orang tuanya itu. Orang tua pelaku juga sempat mengancam
petugas dengan mengacungkan parang.
Beruntung
setelah proses mediasi antara petugas dengan orang tua pelaku yang berlangsung
cukup alot, akhirnya pelaku dan orang tuanya itu berhasil diamankan petugas dan
langsung dibawa ke Mapolsek Bungus Telukkabung untuk proses hukum lebih
lanjut.
Kapolsek
Bungus Telukkabung, Kompol Al Indra mengatakan, pelaku merupakan seorang
residivis atas kasus pencurian yang telah tiga kali beraksi di wilayah Bungus
Telukkabung.
Targetnya
menyasar tempat pengepul barang bekas hingga menggasak sejumlah besi dan
tembaga dengan jumlah jutaan rupiah.
Dari
keterangan pelaku, ia beraksi mencuri dengan dua orang rekannya yang saat ini
menjadi DPO hanya untuk membeli narkoba. Setelah dilakukan pengecekan urine,
pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kini
pelaku masih diamankan di Mapolsek Bungus Telukkabung, sedangkan dua rekannya
yang masih kabur sedang dalam pengembangan dan pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Polres Solok Selatan Sikat 40 Orang Pelaku Illegal Mining

Kapal Dinas Bupati Mentawai Terbakar

Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg ke Sumbar Via Bus

Lagi, Gunung Marapi Erupsi Semburkan Material Vulkanik

Penumpang ALS Bawa Sabu 1,5 Kg di Pakaian Dalam
